Selasa, 19 September 2023 BTN Ujung Kulon
Labuan, 19 September 2023. Masyarakat dan kelompok tani hutan (KTH) sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memberikan pernyataan sikap menolak pernyataan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah Banten. Dukungan sekitar 1.600 kepala keluarga dari 12 KTH disikapi dengan penandatanganan "Pernyataan Sikap" ketua kelompok KTH diantaranya dari Kecamatan Cimanggu, Desa Cibadak, Desa Tugu, Desa Kramatjaya, Desa Cimanggu, Desa Padasuka, sedangkan dari Kecamatan sumur diantaranya adalah Desa Kertajaya, DesaTangkilsari, Desa Kertamukti, Desa Cigorondong, Desa Padasuka, Desa Tamanjaya dan Desa Ujungjaya.
Aksi ini dipicu demo dari kelompok Agra beberapa waktu yang lalu di kantor Balai TNUK yang ternyata cukup membuat resah warga sekitar TNUK, mereka menganggap aksi demo tersebut merusak hubungan baik yang sudah berlangsung selama ini.
"Kepercayaan antara masyarakat dengan TNUK yang selama ini baik khawatir menjadi buruk, kami hidup berdampingan dan kami juga sangat tergantung dengan TNUK”. Selama ini petugas TNUK sangat baik dalam memperlakukan kami, tidak ada yang diusir bahkan saat ini sudah ada naskah kesepakatan kerjasama untuk Kemitraan Konservasi, Nota Kesepahan Kesepakan (NKK) yang juga diketahui oleh Muspika setempat" ujar salah seorang ketua kelompok.
Para ketua kelompok tani hutan juga menyatakan tidak ada satupun anggotanya yang terlibat dalam aksi demo yang berlangsung pada Selasa (12/9) dengan peserta aksi massa 20 orang. Mereka juga meminta ke pihak Balai TNUK agar dipertemukan dengan kelompok AGRA karena salah satu tuntutan dari Agra adalah Kepala Balai TNUK bersedia memenuhi undangan audensi untuk bertemu dengan masyarakat. Karena permintaan kelompok tani hutan untuk ikut dalam audiensi dengan Agra kedepannya, kepala Balai TNUK menyanggupi permintaan tersebut
"Jika perlu, kunjungan kita melibatkan seluruh anggota KTH, semakin banyak semakin baik" ujar kepala Balai TNUK mengakhiri.
Inilah "Pernyataan Sikap" yang di buat oleh kelompok tani hutan diantaranya adalah :
1. Mengakui bahwa lahan garapan berupa kebun dan sawah merupakan tanah negara dengan fungsi Kawasan Konservasi TNUK dan bukan tanah rakyat;
2. Pihak pengelola TNUK tidak pernah merampas hak rakyat atau mengusir masyarakat yang menggarap di dalam Kawasan TNUK;
3. Balai TNUK mengakui keberadaan masyarakat yang menggarap lahan berupa sawah dan kebun dengan diterbitkan Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) pada tahun 2017 dan dilanjutkan dengan program pengukuran lahan garapan dan verifikasi data penggarap;
4. Balai Taman Nasional Ujung Kulon berusaha meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar melalui program Pemberdayaan masyarakat dan Bantuan Usaha Ekonomi (BUE) serta melibatkan masyarakat didalam program padat karya;
5. Budaya “Nganjingan” menurut kami adalah upaya mengusir/menghalau hewan Babi Hutan yang menjadi hama di kebun dan sawah dengan menggunakan hewan Anjing, karena Babi Hutan akan kabur/takut ketika mendengar suara (gonggongan) Anjing;
6. Kami bersedia dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis “Locok” kepada Aparatur Desa dan Kepolisian karena bisa membahayakan atau digunakan untuk tindak kejahatan di masyarakat;
7. Kami mendukung program pembangunan dan pengembangan JRSCA sebagai upaya pelestarian dan penyelamatan Badak Jawa supaya tidak punah karena merupakan satwa asli Banten dan satu-satunya di dunia sebagai aset Bangsa Indonesia;
8. Kami mendukung dan akan berperan aktif didalam upaya perlindungan dan pengamanan Kawasan TNUK.
9. Kami tidak setuju dan tidak mendukung Pernyataan Sikap AGRA Wilayah Banten dan atau Organisasi lain, khususnya tentang menjalankan reforma agraria untuk lahan garapan dikarenakan lahan tersebut merupakan tanah negara yaitu Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0