Rabu, 12 Juli 2023 BBKSDA Sumatera Utara
Medan, 11 Juli 2023 - Belangkas (Tachypleus gigas) tidak seperti satwa liar dilindungi lainnya, terutama satwa kunci, seperti : Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), Gajah Sumatera (Elephant maximus sumatrae), dan beberapa satwa lain. Banyak orang maupun lembaga serta media massa yang memandang sebelah mata keberadaan satwa ini. Bicara belangkas dianggap tidak seseksi bicara satwa kunci, seperti yang diuraikan di atas. Akibatnya belangkas bagaikan “satwa tiri” yang diabaikan, sehingga diskriminasi perlakuan menyebabkan satwa ini tidak tersentuh dari upaya-upaya penyelamatan dan pelestarian yang serius.
Setidaknya itu jugalah yang tergambar dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang mengadili kasus perdagangan Belangkas. Dalam amar putusannya pada persidangan Senin (29/5) yang lalu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar Rp. 10 juta, subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa Suhar, warga Desa Hamparan Perak Dusun III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Terdakwa sebelumnya pada tanggal 25 Agustus 2022, diamankan oleh personil Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara saat memperdagangkan 180 ekor Belangkas.
Meskipun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah menjual tanpa hak satwa dilindungi, namun vonis yang dijatuhkan justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belangkas yang kerap juga disebut Ketam Tapal Kuda merupakan hewan yang memiliki beragam keunikan. Memiliki leluhur yang hidup sejak ratusan juta tahun yang lalu sehingga sering juga disebut sebagai fosil hidup. Pada masa reproduksi, induk Belangkas akan mengeluarkan ratusan ribu butir telur. Ekstrak plasma darah Belangkas sering digunakan untuk mendiagnosa penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara eropa, Amerika Serikat dan Jepang.
Saat ini terdapat 4 (empat) spesies Belangkas yang hidup di dunia. Tiga diantaranya hidup dan terdapat di perairan Indonesia, yaitu : Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda (Sekiguchi dan Nakamura, 1979). Ketiganya merupakan hewan yang dilindungi. Ketidakberdayaan hukum dalam menjamin terlindunginya satwa yang kerap juga disebut dengan Ketam Tapal Kuda ini, akan mendorong upaya eksploitasi secara besar-besaran sehingga cepat atau lambat satwa ini akan menuju kepunahan. Karena itu, menurut hemat penulis, perlu langkah-langkah progresif untuk melindungi dan mempertahankan populasinya.
Sosialisasi dan kampanye, dengan menghapus diskriminasi dan menempatkannya sebagai satwa yang sama dan setara peran pentingnya dengan satwa-satwa kunci lainnya, menjadi krusial dan urgen dilakukan secara kontinyu yang melibatkan berbagai pihak/elemen termasuk di dalamnya media massa, sehingga masyarakat mendapatkan pencerahan dan mengetahui informasi yang benar tentang Belangkas serta statusnya, dan pada akhirnya terpanggil untuk ikut menjaga kelestariannya.
Dibagian lain upaya penegakan hukum (law enforcement) juga menjadi hal yang tidak kalah penting dalam rangka menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku produktif lainnya yang ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi satwa ini. Selanjutnya, mengingat Belangkas merupakan salah satu biota laut yang prospek pemanfaatannya dapat diolah sebagai bahan baku industry farmasi, maka kedepannya patut juga dipertimbangkan upaya-upaya penangkaran (budidaya) satwa ini, sehingga pelestariannya bisa sejalan dengan pemanfaatannya.
Untuk merealisasikan semua langkah-langkah progresif tersebut, diperlukan keterpaduan berbagai pihak. Keterpaduan (kolaborasi) ini harus dimulai sedini mungkin, tanpa menunggu sampai populasinya kritis.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analisa Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0