Potensi Kehati di Areal PTPN IV Diverifikasi

Selasa, 16 Agustus 2022

Suasana Rapat Koordinasi Teknis Verifikasi Kehati di Areal PTPN IV

Pematansiantar, 15 Agustus 2022. Potensi keanekaragaman hayati baik jenis yang  dilindungi maupun tidak dilindungi pada berbagai perusahaan perkebunan milik pemerintah dan perkebunan swasta sejatinya cukup tinggi dan bervariasi. Kendalanya selama ini belum adanya sinkronisasi dan akurasi data keragaman hayati yang ada di areal perkebunan yang disesuaikan  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Atas dasar pemikiran tersebut, maka pada Kamis 11 Agustus 2022, bertempat di kantor Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, Jln. Bali Pematangsiantar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis dalam rangka Verifikasi Potensi Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Konservasi, yaitu di Areal PTPN IV pada Wilayah Kerja Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Rapat dihadiri oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar (diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto Luat Siregar, S.Hut., MT., MPP.) dan pihak Manajemen PTPN IV serta dimoderatori widyaiswara Balai Pendididkan dan Latihan Lingkungan Hidup dan kehutanan (BDLHK) Pematangsiantar.

Sebanyak 10 Unit lingkup PTPN IV menjadi peserta kegiatan ini, yaitu : Unit Sei Kopas, Toduhan, Marihat, Marjandi, Bah Jambi, Dolok Ilir, Dolok Sinumbah, Gunung Bayu, Padang Matinggi dan Pulu Raja. Masing-masing unit  mempresentasikan data potensi kehati dan pengelolaannya. Dari hasil presentasi terungkap bahwa di areal PTPN IV memiliki potensi kehati yang cukup tinggi dan bahkan di beberapa areal ditemukan keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar jenis dilindungi, seperti :  Bunga Bangkai (Amorphophallus sp.), Kantong Semar (Nephentes sp.), Elang, Siamang (Symphalangus syndactylus), Kucing Hutan (Felis bengalensis), Macan Akar, Kancil dan lain-lain.

Kesimpulan dari rapat koordinasi teknis tersebut bahwa masing-masing unit PTPN IV akan rutin melakukan monitoring terhadap potensi flora fauna setiap 6 bulan sekali dan mengirimkan laporannya, mengingat selama ini penyampaian laporan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara belum rutin diserahkan. Data keanekaragaman hayati yang nantinya dilaporkan juga mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan, seperti : IUCN, CITES, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Meskipun rapat koordinasi teknis telah berakhir, namun kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjutinya dengan melakukan cek lapangan ke areal NKT PTPN IV oleh Tim Bidang KSDA Wilayah II Pematang Siantar dan Seksi Konservasi Wilayah  III Kisaran.          

Sumber : Lisbeth Manurung, S.Hut. – Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini