BBTN GGP Perpanjang Kerja Sama Kemitraan Konservasi Dengan 5 KTH

Kamis, 14 Juli 2022

Nagrak, 13 Juli 2022 - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) kemitraan konservasi pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah damar di zona tradisional Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Nagrak dan Resort PTN Pasir Hantap, Seksi PTN Wilayah IV Situgunung, Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, dengan 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Mandiri Cikawung, KTH Tunas Harapan, KTH Kuta Lestari, KTH Harapan Maju, dan KTH Karya Tani. Pertemuan yang dilakukan di saung pertemuan Koperasi Mina Mukti Dahlia Desa Cihanyawar, Selasa (12/7), merupakan perjanjian kerja sama yang akan berlangsung selama 5 (lima) tahun kedepan, sesuai dengan persetujuan dan arahan dari Plt. Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.704/KSDAE/PKK/KSA.1/7/2011 tanggal 1 Juli 2022.

Pada awalnya, berdasarkan surat Direktur Jenderal KSDAE nomor : S. 303/KSDAE/KK/KSA.1/4/2019 tanggal 24 April 2019, kelima KTH ini diberikan akses dalam program kemitraan konservasi pemungutan HHBK berupa getah damar di zona tradisional Resort PTN Nagrak dan Resort PTN Pasir Hantap yang berakhir pada tanggal 10 Juli 2022. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan dari Plt. Kepala Balai Besar TNGGP kepada Dirjen KSDAE, pihak Balai Besar TNGGP telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan kelima KTH tersebut yang diliput dengan Berita acara (BA) Nomor BA. 1866/BBTNGGP/TU/KS/12/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dapat disimpulkan bahwa secara umum seluruh kegiatan dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam dokumen PKS dengan kelompok tersebut telah dilaksanakan serta dapat direkomendasikan perpanjangan kerja sama dengan beberapa catatan perbaikan. 

Penandatanganan perpanjangan PKS Kemitraan Konservasi ini diharapkan dapat berguna untuk penguatan tata kelola kawasan dan dukungan terhadap perlindungan, pengawetan, serta pemanfaatan keanekaragaman hayati TNGGP secara lestari melalui pemberian akses pemungutan HHBK berupa getah damar dan juga dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Teks : Arie Yanuar, S. Hut - Penyuluh Muda
Dokumentasi : Resort PTN Nagrak

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini