Workshop Penanganan Peredaran TSL Ilegal Regional Sulawesi-Maluku-Papua

Senin, 11 Juli 2022

Ambon, 11 Juli 2022 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku melaksanakan kegiatan Workshop Penanganan Peredaran TSL (Tumbuhan Satwa Liar) Ilegal Regional Sulawesi Maluku Papua (SUMAPAPUA). Workshop ini dilaksanakan selama 2 hari (6-7 Juli) dengan mengundang Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Setditjen KSDAE, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen KSDAE Regional SUMAPAPUA, serta UPT Ditjen KSDAE lain yang terkait, diluar regional tersebut.

Kegiatan ini merupakan salah satu program dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada kerjasama antara BKSDA Maluku dan WCS-IP yang dalam pelaksanaannya didukung oleh Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Kegiatan yang dibuka oleh Ibu Drh. Indra Exploitasia, M.Si selaku Direktur KKHSG ini memiliki tujuan untuk memperkuat upaya penanganan peredaran TSL ilegal khususnya di regional SUMAPAPUA.

"Tumbuhan dan Satwa Liar itu adalah aset Negara Republik Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan melalui sinergitas dari berbagai pihak untuk mempertahankan keberadaannya", ujar Ibu Direktur.

Workshop dimulai dengan pemaparan garis besar permasalahan penanganan dari kejahatan TSL ilegal. Dalam kesempatan ini, Kepala BKSDA Maluku, Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si menyampaikan paparannya dengan judul 'Pemantauan dan Pengendalian Peredaran TSL.

"Hal yang terpenting dalam penanganan peredaran TSL ilegal dalam menghadapi beberapa tantangan adalah berbagi peran", ujar Bapak Danny.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait rumusan rencana aksi dalam penanganan peredaran TSL ilegal yang bersifat kolaboratif. Rencana aksi yang telah disepakati kemudian ditandatangani oleh seluruh peserta workshop.

 

Sumber: Tim Media Balai KSDA Maluku

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini