Kajian Teknis Pembentukan Taman Nasional Gunung Latimojong

Selasa, 05 Juli 2022

Enrekang, Juni 2022.Desk Study Pembentukan TN Gunung Latimojong dilakukan dengan Kajian teknis/ biofisik difokuskan pada identifikasi keunggulan komparatif dan nilai penting kawasan, Kajian Sosial dan Budaya dan Kajian Hukum sebagai pertimbangan pengusulan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang berada di 6 Kabupaten Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo menjadi Taman Nasional, “ ungkap Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (RenKK), Ahmad Munawir, pada acara Rapat Pra Pemaparan Konservasi Gunung Latimojong menjadi Taman Nasional (TN) tanggal 27 Mei 2022 di Pendopo Baruga Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ahmad Munawir  menambahkan dalam pemaparannya bahwa berdasarkan kajian lokasi usulan merupakan daerah tangkapan air (pegunungan) dengan topografi berat dan resiko kerawanan bencana tinggi dan memilik potensi satwa Liar seperti malillin (Anoa), Ayam hutan, Rangkong, Tarsius, Rusa. Berdasarkan kajian sosial budaya ekonomi  Lokasi calon TN Gunung Latimojong dikelilingi oleh 138 Desa pada 6 Kabupaten, Kebudayaan Massenrempulu yang berada diantara kebudayaan Bugis, Mandar dan Tana Toraja, Sektor pertanian memegang peranan penting dalam perekonomian di wilayah.  Berdasarkan kajian hukum, Pembentukan TN Gunung Latimojong dari perubahan fungsi HL/HP/HPT sangat mungkin untuk dilaksanakan, dengan catatan usulan harus disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri dengan rekomendasi dari 6 Bupati (Bupati Enrekang, Bupati Luwu, Bupati Tana Toraja, Bupati Toraja Utara, Bupati Sidrap dan Bupati Wajo.

Mekanisme pembentukan Taman Nasional dapat dilaksanakan melalui beberapa alternatif mekanisme diantaranya Perubahan fungsi/ penunjukan kawasan hutan provinsi dalam RTRW atau Penunjukan parsial kawasan Taman Nasional dari Tanah Milik/ APL atau Pembentukan kawasan Taman Nasional secara parsial Perubahan fungsi parsial kawasan hutan (HP/ HL)

Harapannya usulan Perubahan Fungsi Kompleks Hutan Gunung Latimojong Menjadi Taman Nasional agar kawasan Pegunungan Latimojong tetap lestari dan dapat berfungsi sebagai ekoswisata dapat terwujud.

Kegiatan turut dihadiri antara lain, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Kabupaten Enrekang, Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Pusat Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku, Fauna Flora International Project Sulsel, KPH Mata Allo, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan, dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.dan stakeholder/OPD terkait.

Sumber : Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini