Jumat, 25 Februari 2022
Mandailing Natal, 25 Februari 2022 - Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) tidak diragukan lagi memiliki keanekaragaman flora fauna pegunungan yang tinggi, unik dan menarik. Salah satunya adalah Rusa Sambar atau yang akrab dikenal dengan sebutan Ursa oleh masyarakat lokal di Mandailing Natal. Beberapa hari yang lalu tim dari pengawetan TNBG baru saja menyelesaikan survei terhadap satwa ini di salah satu kantung habitatnya.
Di Indonesia sendiri, Rusa Sambar hanya dapat kita temukan sebarannya di pulau Sumatera dan Kalimantan. Dengan rata-rata tinggi antara 1 - 1,6 meter dan panjang tubuh sekitar 1,5 meter, jenis rusa ini adalah yang terbesar diantara kelima jenis Rusa lainnya di Indonesia. Jantan dewasa dapat memiliki berat sekitar 90-125 kilogram, sedangkan betina dewasa memiliki berat 80-90 kilogram.
Rusa jantan memiliki ciri khas berupa tanduk yang dapat tumbuh hingga satu meter yang uniknya akan lepas sekitar setahun setelah tumbuh. Kemudian, tanduk itu akan tumbuh lagi seperti pertama kali. Umumnya sang jantan lebih soliter atau suka menyendiri dibandingkan betina yang lebih suka berkelompok bersama betina lain dan anak-anak mereka.
Satwa dengan nama latin Rusa unicolor ini umumnya adalah satwa yang sensitif sehingga selalu menjaga jarak terhadap manusia dengan segala aktivitasnya. Seperti hewan pemamah biak lainnya, Rusa Sambar juga mengkonsumsi rumput-rumputan serta tumbuhan bawah sebagai makanan untuk memperoleh nutrisi.
Status konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) satwa ini di alam liar dikategorikan ke dalam satwa yang terancam punah dengan status Rentan (Vulnerable). Penyusutan habitat dan aktivitas perburuan diyakini menjadi alasan utama berkurangnya populasi mereka di alam.
Rusa Sambar sudah lama dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi pemerintah sehingga barang siapa dengan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya dalam keadaan hidup atau mati dan bagian-bagiannya adalah tindakan melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Balai TN Batang Gadis - Zulfan Aris (PEH)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5