Menuju Pengelolaan Jangka Panjang Periode 2022-2031, Balai TN Wasur Gelar Konsultasi Publik

Rabu, 08 Desember 2021

Danau Rawa Biru, jantung TN Wasur dan sumber air kota Merauke

Merauke, 8 Desember 2021. Balai Taman Nasional Wasur menggelar Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Nasional (TN) Wasur Periode Tahun 2022 – 2031, Senin (6/12) di Meeting Room Hotel Halogen Merauke Papua. Sebelumnya, Balai TN Wasur masih memiliki dokumen RPJP periode tahun 2014-2023 yang kemudian dilakukan evaluasi dikarenakan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. RPJP periode tahun 2014-2023 masih menggunakan dasar Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2008.
  2. Penilaianterhadap capaian visi,misi,dan tujuan pengelolaan pada RPJP periode 2014-2023 yang sudah kurang relevan dengan kondisi faktual kawasan saat ini.
  3. Penyesuaian terhadap perubahan luas kawasan dengan terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.2549/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 7 April 2014.
  4. Penyesuaian terhadap perubahan dokumen zonasi dengan terbitnya surat keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.14/KSDAE/SET/KSA.0/1/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Zonasi Taman Nasional Wasur.
  5. Periode dokumen RPJP 2014-2023 hanya tersisa 2 tahun periode pengelolaan.

Kepala Balai Taman Nasional Wasur, Bapak Yarman, S.Hut., M.P. selaku Moderator Konsultasi Publik menyampaikan bahwa RPJP TN Wasur periode 2014-2023 sebenarnya masih berlaku hingga 2 tahun ke depan, namun karena ada perubahan zonasi kawasan maupun luasan kawasan sehingga Balai TN Wasur membentuk Tim Teknis Evaluasi RPJP TN Wasur Periode 2014-2023. Lebih lanjut, berdasarkan hasil evaluasi Tim Teknis tersebut, maka perlu dilakukan perubahan secara menyeluruh yang kemudian diimplementasikan ke dalam dokumen RPJP TN Wasur Periode 2022-2031.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, Ibu Dr. Peggy Awanti Nila Krisna, S.Hut., M.E. menuturkan bahwa mandat penunjukan kawasan konservasi meliputi beberapa aspek antara lain keterwakilan bentang lahan, keanekaragaman hayatinya, gejala alam yang ada, spesies tertentu, dan keberadaan masyarakat dengan dasar pengelolaan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam.

Lebih lanjut, perwakilan BAPPEDA, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Merauke, Bapak Samuelerino Tahiya, S.Hut. menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke memiliki 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu : 1) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan jangka waktu selama 20 tahun dengan berpedoman RPJPN dan RTRW, 2) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan jangka waktu selama 5 tahun, dan 3)Dokumen Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah dengan jangka waktu selama 1 tahun.

Ketua Tim Teknis Evaluasi dan Penyusunan RPJP TN Wasur, Bapak Amin Suprajitno, S.Hut., M.P. memaparkan bahwa metode evaluasi yang digunakan oleh tim teknis yaitu metode evaluasi sistematika dan metode evaluasi substansi. Dari hasil evaluasi sistematika ditemukan bahwa dalam dokumen RPJP periode 2014-2023 terdapat 9 bab, sedangkan dalam dokumen RPJP periode 2022-2031 terdapat 6 bab. Dari hasil evaluasi substansi ditemukan beberapa hal yaitu adanya perubahan luas kawasan TN Wasur dari 413.810 Ha menjadi 431.425,12  Ha; adanya perubahan zona pengelolaan TN Wasur; diperlukannya perlindungan nilai penting kawasan; dan diperlukannya evaluasi tujuan pengelolaan.

Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TN Wasur Periode Tahun 2022-2031 dihadiri oleh para pihak antara lain : BAPPENAS RI, Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal KSDAE, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KLHK, KOREM 174/ATW dan KODIM 1707 Merauke, LANTAMAL XI Merauke, Balai Besar KSDA Papua, Kepolisian Resor Merauke, BAPPEDA LITBANG Kabupaten Merauke, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Instansi-Instansi Daerah Kabupaten Merauke yang terkait,  Perwakilan Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Negeri Musamus Merauke, ATR/BPN Kantah Merauke, Karantina Pertanian dan Hewan Merauke, Karantina Ikan Merauke, PT. Jereukom dan PT. PLN Cabang Merauke, Perangkat-Perangkat Distrik Lingkup Kabupaten Merauke, dan segenap perwakilan masyarakat adat suku Marory Men-Gey, Kanume, Yeinan, Malind Imbuti, serta perwakilan aparat pemerintahan kampung di dalam dan sekitar kawasan TN Wasur.

Rekomendasi-rekomendasi yang telah dihasilkan dari konsultasi publik RPJP TN Wasur periode 2022-2031 antara lain :

  1. Pengetahuan tentang konservasi di Taman Nasional Wasur diusahakan menjadi pelajaran muatan lokal pada kurikulum pendidikan di Merauke.
  2. Mengakomodir pemberdayaan masyarakat di zona tradisional, zona pemanfaatan dan zona khusus melalui kerjasama dengan instansi teknis (Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Badan Perbatasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung).
  3. Meningkatkan kerjasama dengan Balai Wilayah Sungai dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke dalam rangka eradikasi Invasive Alien Species (IAS) dan konservasi danau Rawa Biru.
  4. Meningkatkan kapasitas masyarakat adat dalam perlindungan dan pemanfaatan sumberdaya alam lestari dan berkelanjutan.
  5. Mengakomodir forum komunikasi kepala kampung dan ketua LMA untuk pengelolaan pemberdayaan masyarakat kampung.
  6. Membentuk forum kemitraan pengelolaan Taman Nasional Wasur yang melibatkan para pihak.

Di pengujung acara, Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Papua, Bapak Edward Sembiring, S.Hut., M.Si. menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan TN Wasur tidak bisa dilakukan sendirian oleh Balai TN Wasur karena luas kawasan yang lebih dari 400.000 Ha yang tidak diimbangi dengan jumlah pegawai yang memadai maka pengelola harus melakukan pengelolaan di level tapak dengan melibatkan peran aktif masyarakat adat pemilik hak ulayat melalui berbagai kegiatan teknis dengan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) serta melalukukan perjanjian kerjasama dan skema kemitraan seperti Kesepakatan Konservasi dan Kemitraan Konservasi. Dengan saling bergandengan tangan antara pihak pengelola kawasan TN Wasur dengan masyarakatnya, diharapkan selama 10 tahun kedepan kita akan lebih mampu dan kuat bersama-sama dalam menjaga dan melestarikan keutuhan keanekaragaman hayati dan kawasan TN Wasur serta tercapai semua tujuan pengelolaan yang telah disepakati di dalam dokumen RPJP TN Wasur periode 2022-2031 tersebut.

Serangkaian kegiatan evaluasi RPJP TN Wasur periode 2014-2023 hingga konsultasi publik RPJP TN Wasur 2022-2031 dapat terselenggara dengan baik atas dukungan dan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Negara Jerman c.q. Forests And Climate Change Programme (FORCLIME) GIZ.

Sumber : Balai Taman Nasional Wasur

Penulis :  Eka Heryadi, S.Hut. / Koordinator Penyuluh Kehutanan Balai TN Wasur dan Aprianto, S.Si., M.Sc. / Koordinator PEH Balai TN Wasur

Tim Dokumentasi :    Abdul, Juanda, Musmulyadi, Wahono, dan Widi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini