Jumat, 22 Oktober 2021
Labuan Bajo, 21 Oktober 2021. Setiap kegiatan pengambilan dokumentasi di Taman Nasional Komodo dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Petugas Balai Taman Nasional Komodo pun turut mendampingi proses pengambilan dokumentasi di dalam kawasan guna memastikan agar pemohon mematuhi segala regulasi dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran petugas tentunya sekaligus menyampaikan pesan-pesan konservasi penting kepada pemohon dalam rangka upaya edukasi melalui sosialisasi dengan cara kekinian. Balai Taman Nasional Komodo berharap publik yang melakukan kegiatan perfilman tidak hanya mementingkan nilai ekonomi dari produk yang dihasilkan, namun juga memprioritaskan pesan konservasi yang perlu disampaikan dari mulut ke mulut agar keindahan alam turut terjaga lestari.
Balai Taman Nasional Komodo beberapa kali memfasilitasi pengambilan video dokumenter setidaknya 4 permohonan. Permohonan ini diajukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan salah satu televisi swasta Indonesia. Pulau Padar dan Pulau Komodo menjadi obyek utama bagi insan perfilman untuk mempromosikan lokasi pelaksanaan berbagai kegiatan pada masing-masing instansi. Keindahan bentang ekosistem savana dan megahnya warna biru lautan Taman Nasional Komodo mempercantik dokumentasi video dokumenter yang mampu membuat publik terpesona menyaksikannya.
Peningkatan tren kunjungan wisatawan dapat menimbulkan dampak negatif bagi keutuhan ekosistem dan kelestarian sosial budaya masyarakat setempat. Balai Taman Nasional Komodo mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan perfilman dan dokumenter yang diajukan oleh komunitas film maupun Kementerian/Lembaga terkait yang tentunya perlu diimbangi dengan pesan konservasi sebagai upaya edukasi berkelanjutan.
Labuan Bajo sendiri memiliki keterikatan erat dengan Taman Nasional Komodo sebagai daya tarik wisata alam unggulan yang termasuk ke dalam lingkup wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Gencar dan giatnya promosi wisata alam oleh para pemangku kepentingan secara kontinyu mengakibatkan peningkatan tren kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo dalam 10 tahun terakhir. Sebagai informasi, berdasarkan data Balai Taman Nasional Komodo (2021), jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo antara lain: 44.492 (2010), 48.010 (2011), 49.982 (2012), 63.801 (2013), 80.626 (2014), 95.410 (2015), 107.711 (2016), 125.069 (2017), 176.834 (2018), dan 221.703 (2019). Sementara kunjungan pada tahun 2020 menurun menjadi 51.618 dikarenakan adanya dinamika pandemi COVID-19 yang melanda.
Sumber : Balai Taman Nasional Komodo
Penulis: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0