Rencana Kerja

2019 Rencana Kerja (Renja) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) disusun sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Renja Direktorat Jenderal KSDAE Tahun 2019 disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Renja Direktorat Jenderal KSDAE Tahun 2019 disusun sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan bidang KSDAE tahun 2019 di seluruh unit kerja lingkup Direktorat Jenderal KSDAE.

Untuk lebih jelas mengenai Rencana Kerja Direktorat Jenderal KSDAE Tahun 2019 bisa Klik DISINI

Berikut Surat Pernyataan Perjanjian Kinerja 2019 Ditjen KSDAEdisini

2021 Rencana Kerja (Renja) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Tahun 2021 disusun sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Penyusunan Dokumen ini mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu alokasi serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dan menjadi pedoman seluruh unit kerja lingkup Direktorat Jenderal KSDAE.

Untuk lebih jelas mengenai Rencana Kerja Direktorat Jenderal KSDAE Tahun 2021 bisa Klik DISINI

Berikut Surat Pernyataan Perjanjian Kinerja 2020 Ditjen KSDAEdisini 

Rencana Aksi Kerja Perjajian Kinerja 2020 Ditjen KSDAEdisini