Pendekatan Tim Balai KSDA Sulteng dengan Masyarakat Dalam Menangani Konflik Tenurial

Sabtu, 17 Oktober 2020

Sabtu, 17 Oktober 2020 - Tim konflik Balai KSDA Sulawesi Tengah pada tanggal 15 Oktober 2020 bertempat di Balai Desa Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah, melaksanakan pertemuan dengan pihak masyarakat yang berkebun di dalam kawasan SM Pulau Pasoso. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah. Tujuan pertemuan ini untuk menyelesaikan konflik tenurial yang terjadi di dalam kawasan konservasi tersebut.

Pulau Pasoso merupakan kawasan konservasi SM Pasoso yang ditunjuk sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor : 757/Kpts/II/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Tengah dan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.8113/MenLHK-PKT/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan 2017. Pada Kawasan tersebut terdapat kebun kelapa yang dikuasai oleh AP dan SU seluas ±8,9 Ha. Menurut kronologis, kebun tersebut telah dikuasai sebelum Pulau Pasoso ditunjuk sebagai Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa, dan AP serta SU ini masih satu keluarga.

Agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan, maka pihak Balai KSDA Sulawesi Tengah melakukan pendekatan persuasif dengan saudara Ismet yang merupakan anak dari AP dengan merekrut menjadi MMP agar tidak terjadi perluasan perambahan baik keluarganya maupun oleh masyarakat lainnya. Adapun beberapa kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan ini adalah sebagai berikut :

  1. Pihak Pertama (Tim penanganan konflik Balai KSDA Sulawesi Tengah di pimpin oleh Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah) dan Pihak Kedua yakni ; Bapak AP dan bapak Su telah sepakat untuk mengakui bahwa Pulau Pasoso adalah Kawasan Konservasi dan kebun Bapak AP dan Bapak Su dipertahankan tetap berada pada Kawasan Konservasi SM Pulau Pasoso, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Berdasarkan poin a diatas, maka Pihak Kedua tidak diperbolehkan menambah luasan kebun yang telah dikuasai dan tidak melakukan pembukaan lahan baru serta bertanggungjawab terhadap kelestarian kawasan konservasi SM Pulau Pasoso dan Pihak Pertama berkewajiban melakukan pembinaan secara kontinyu kepada pihak kedua.
  3. Dengan terbitnya kesepakatan tersebut pada point a dan b, maka Konflik Tenurial pada Kawasan Konservasi Balai KSDA Sulawesi Tengah untuk sementara ini telah selesai baik melalui Kesepakatan maupun Kesepahaman serta pernyataan.

Perjalanan tim konflik Balai KSDA Sulawesi Tengah dalam penyelesaian masalah ini diwarnai dengan berbagai macam hambatan. Mulai dari hujan deras sampai dengan terjebak banjir dalam perjalanan pulang. “Tapi beginilah kerjanya konsevasi harus dibarengi kesabaran dan keikhlasan menempuh perjalanan untuk menjalin dan membentuk local campion dalam upaya menyelesaikan tenurial konflik kawasan konservasi demi menjaga aset negara untuk kehidupan di masa mendatang”, ucap Kepalai Balai KSDA Sulawesi Tengah, Ir. H. Hasmuni Hasmar, M.Si


Sumber : Tim Humas Balai KSDA Sulawesi Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini