Rabu, 09 Februari 2022
Sidikalang, 9 Februari 2022. Setelah menerima penyerahan satwa liar dilindungi dari warga, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan satwa serta masih adanya sifat liar dari satwa tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pelepasliaran 3 (tiga) individu Kukang (Nycticebus coucang) di habitat alaminya di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike. Pelepasliaran ini dilakukan masing-masing pada Jumat dan Sabtu 4-5 Februari 2022. Giat pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara merupakan upaya pengembalian satwa liar ke habitat alaminya agar hidup dengan baik dan berkembang biak secara alami.
Satu individu Kukang dilepasliarkan pada Jumat (4/2), merupakan penyerahan dari Peri Ramadhansyah, warga Dusun IV Bendeng, Desa Dagang Klambir, Kabupaten Deli Serdang, yang diserahkan pada Rabu 2 Februari 2022. Sedangkan 2 individu Kukang (induk dan anaknya) dilepasliarkan pada Sabtu (5/2), merupakan penyerahan Oky Ripai Lubis, warga Sumbul Berampu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Sumber : Samuel Siahaan, SP. – PEH Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0