Translokasi Orangutan Sumatera Terisolir di Trumon Timur

Selasa, 15 Januari 2019

Aceh Selatan, 14 Januari 2019. Personil Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Resor 16 Trumon dibantu Tim YOSL-OIC melakukan penyelamatan terhadap Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) yang terisolir di Perkebunan masyarakat di Desa Titi Ropen Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dan ditranslokasi ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Adapun Orangutan Sumatera yang berhasil diselamatkan dan ditranslokasi tersebut berjenis kelamin Jantan; perkiraan usia ± 30 tahun; berat ± 90 kg. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Hewan selanjutnya orangutan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepaskan kembali Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia  Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2.

Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-IV/2007 Rencana Aksi Orangutan Indonesia Tahun 2007-2017.

  

Sumber: Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini