Balai KSDA Bali Release 21 Penyu

Kamis, 07 Juni 2018

Jembrana, 7 Juni 2018. Berselang 2 hari sejak ditemukannya 27 Ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) di rumah penduduk di Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana hasil Operasi Pengamanan TSL Reskrim Jembrana, pada hari Kamis, 7 Juni 2018 dilaksanakan Release/Pelepasliaran satwa-penyu tersebut di pantai areal Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih.

Undangan yang hadir antara lain Bupati Jembrana, Kapolres Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jembrana, Kepala Balai TN Bali Barat, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, Perwakilan Dishut Prov Bali, Perwakilan P3E Bali Nusra, Perwakilan Balai Riset dan Observasi Laut, Perwakilan Balai Karantina Pertanian, FKH Univ Udayana, serta beberapa Volunteer asing dibawah kordinasi Turtle Conservation Education Center (TCEC), relawan dari Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih dan masyarakat umum.

Balai KSDA Bali menyatakan bahwa terdapat 3 aspek yang perlu di-paduserasikan dalam kegiatan pelepasliaran ini, yakni dari sisi Konservasi, Penegakan Hukum, dan Publikasi. Hal ini menyebabkan kegiatan release baru bisa dilaksanakan 2 hari pasca temuan.

Dari aspek Konservasi, lebih baik cepat dilaksanakan release dengan catatan sebelum dilakukan release terlebih dahulu pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan disamping dilaksanakan  BKSDA Bali juga melibatkan BPSPL Denpasar, FKH Univ Udayana, dan sejumlah relawan dari Indonesia Aquatic Megafauna (IAM) Flying Vet yang merupakan koalisi dokter hewan penanganan satwa laut terdampar.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan didapat hasil penyu-penyu ini terdiri dari 2 ekor jantan dan 25 ekor betina. Rentang panjang lengkung karapas (CCL) yakni 55-102 cm dan lebar lengkung karapas (CCW) yakni 51-90,5 cm. Temuan abnormal yang didapat dari hasil pemeriksaan fisik awal di antaranya luka tusuk pada flipper depan seluruh penyu akibat ikatan benang nylon monofilamen 2-4mm. Abrasi pada kulit yang sifatnya ringan pada 8 ekor penyu. Prolapsus rektum pada 6 ekor penyu, yang mungkin diakibatkan oleh penempatan penyu di luar air dalam waktu lama, atau obstruksi usus. 4 ekor terdapat masa solid eksternal (kemungkinan eksternal papiloma) semacam Tumor yang letaknya pada mata, flipper, dan ventral kloaka.

Sebanyak 23 ekor penyu dalam keadaan sehat, dengan tingkat dehridrasi yang relatif ringan-sedang dan dapat direkomendasikan untuk direlease, namun dalam rangka keperluan penegakan hukum 2 ekor disisihkan sebagai barang bukti sedangkan 21 ekor bisa dilepasliarkan. Terhadap penyu yang diindikasikan terdapat tumor di tubuhnya secepatnya akan dilaksanakan operasi medis oleh BKSDA Bali bekerjasama FKH Univ Udayana dan TCEC.

Balai KSDA Bali dibantu relawan dari Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih melakukan pemasangan Tagging sebagai identitas dari penyu-penyu tersebut serta alat penanda sekaligus kontrol/monitoring terhadap jelajah dan kemungkinan identifikasi nesting area terhadap penyu-penyu tersebut. Tagging berbahan titanium anti karat dipasang pada sisi belakang flipper depan. Masing-masing tagging memiliki nomor seri yang berbeda dan terdapat grafir alamat E-mail BKSDA Bali.

Mengingat barang bukti satwa penyu ini, penegakan hukumnya dilakukan Polres Jembrana masih diproses, tentu release barang bukti haruslah mendapat restu / ijin juga dari Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri yang akan menindaklanjuti proses hukum kasus penyu ini. Setelah ijin release didapat barulah kemudian release ini bisa dilaksanakan. 

Pihak Balai KSDA Bali ingin menjadikan momen pelepasliaran ini sebagai ajang kampanye untuk memerangi kejahatan pemanfaatan secara illegal satwa dilindungi bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya dan juga stake holder. Dengan mengundang media massa, baik cetak maupun elektronik, gaung untuk mengkonservasi satwa liar dilindungi bisa menyebar luas dan harapannya setiap lapisan masyarakat pun dapat “menangkap” pesan konservasi dari kegiatan ini.

Pada akhirnya kolaborasi kampanye multi-pihak yang dilakukan berbagai institusi meskipun belum maksimal hasilnya menghentikan aktivitas illegal ini, minimal terlebih dahulu intensitasnya secara substansial bisa diturunkan dan harapannnya kelestarian sumberdaya alam dapat tercapai.

Sumber : Balai KSDA Bali

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini