Penyelundupan Ketam Tapal Kuda

Selasa, 07 Maret 2017

Palembang, 7 Maret 2017. Penyelundupan Ketam Tapal Kuda atau belangkas (Tachipleus gigas) berhasil digagalkan Balai KSDA Sumatera Selatan bekerjasama dengan Polisi Perairan Polda Sumatera Selatan di perairan sungsang Sumatera Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut diketahui bahwa satwa dilindungi ini akan diekspor ke Malaysia.

Petugas Balai KSDA Sumatera Selatan dan Polisi Perairan Polda Sumatera Selatan telah mengamankan 2 (dua) tersangka. Tersangka pertama bernama Saiful Bin Safara warga Banyuasin yang ditangkap pada tanggal 5 maret 2017 pukul 16.00 di perairan sungsang dengan barang bukti 5.000 ketam tapal kuda dalam keadaan mati, 57 (lima puluh tujuh) ketam tapal kuda dalam keadaan hidup serta 1 (satu) unit kapal motor ms.  Robi ayu. Ketam tapal kuda yang masih hidup telah dilepasliarkan di Sungai Sembilang pada tanggal 6 maret 2017 pukul 16.20 WIB.

Ketam Tapal Kuda yang Masih Hidup dilepasliarkan di Sungai Sembilang

Tersangka kedua yang bernama Faizal Bin Rifai ditangkap pada tanggal 7 maret 2017 pukul 06.15 di perairan sembilang. Tersangka kedua ini diketahui mempunyai paspor Malaysia dan ditangkap dengan barang bukti 3.000 ketam tapal kuda mati dan 1 (satu) unit kapal motor Rizky Putra. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Balai KSDA Sumatera Selatan ke Polda Sumatera Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber Info : Balai KSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini