Kawasan Pelestarian Alam yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 636/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996, seluas 1265 Ha.
TWA ini berada dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.
Komentar
Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.