Taman Wisata Alam Lejja

BKSDA Sulsel
Taman Wisata Alam Lejja

Kawasan Pelestarian Alam yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 636/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996, seluas 1265 Ha. TWA ini berada dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini