Ditunjuk menjadi Taman Wisata Alam melalui Surat Keputusan Menhut No. 420/Kpts-II/1991 dengan luas 3500 Ha, dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan berada dalam wilayah administratif Kabupaten Gowa dengan jarak 70 km dari kota Makassar dan jarak tempuh 90 menit.