Mitigasi Orangutan Tapanuli Yang Sambangi Kebun Warga

Rabu, 04 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Hutaimbaru, 2 Juni 2025. Laporan masyarakat Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan tentang penampakan Orangutan Tapanuli di lahan kebun masyarakat, pada Senin  (26/5), segera ditindaklanjuti petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok dengan menurunkan Tim bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) untuk melakukan investigasi sekaligus mitigasi.

Di lokasi yang dilaporkan masyarakat Tim menemukan sarang orangutan serta 1 (satu) individu orangutan jantan dewasa berada di atas pohon durian yang sedang berbuah, dengan jarak lebih kurang 1 km dari pemukiman warga. Upaya mitigasi yang dilakukan oleh Tim dengan menghalau serta mengusir orangutan tersebut  menggunakan petasan jenis mercon sebanyak 2 buah. 

Upaya mitigasi ini berhasil menghalau orangutan dan bergerak meninggalkan lokasi menuju hutan produksi yang mengarah ke lokasi Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok. Selain itu, Tim juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk tidak melakukan tindakan yang beresiko dan membahayakan satwa liar dimaksud. Segera melapor kepada petugas bila ada indikasi orangutan kembali ke pemukiman warga. 

Orangutan Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli termasuk dalam wilayah tiga kabupaten (Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah). Sebagian besar populasi Orangutan Tapanuli tersebar di Blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur, serta terdapat beberapa populasi kecil yang ditemukan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya dan Cagar Alam Dolok Sibual-buali (Utami-Atmoko dkk, 2017).

Menurut KLHK (2019) populasi Orangutan Tapanuli di wilayah Batang Toru Barat berjumlah pada kisaran 400-600 individu. IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) menempatkan satwa ini termasuk dalam klasifikasi Satwa Kritis Yang Terancam Punah (Critically Endangered). Oleh karena itu Pemerintah menetapkannya masuk dalam jenis yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Sumber : Tim Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini