Rabu, 04 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Medan, 4 Juni 2025. Sidang dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (2/6) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi dan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta saksi dan ahli a de charge yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa serta pemeriksaan terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI., agenda sidang seyogianya mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Meskipun kedua terdakwa baik Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI beserta penasehat hukumnya sudah hadir dalam ruang sidang, namun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan berhubung materi Tuntutan belum siap dibacakan dikarenakan belum ada petunjuk serta persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Setelah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, dan akan dilanjutkan pada Kamis 12 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5