Selasa, 17 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Terdakwa didampingi penasehat hukum mendengarkan keterangan saksi
Medan, 17 Juni 2025. Kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, 26 tahun, warga jalan Berdikari Baru Nomor 4 Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan
Agenda sidang kali ini mendengarkan Keterangan Saksi dari Polda Sumatera Utara dan Saksi dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution. Dalam keterangannya M. Ali Iqbal Nasution menjelaskan bahwa pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi bersama dengan personil Subdit IV/Tipiter Unit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap terdakwa saat akan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Saat dilakukan tangkap tangan, terdakwa membawa 2 (dua) ekor burung berwarna merah dan hijau. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan saksi, dipastikan bahwa kedua jenis burung tersebut adalah Burung Nuri Bayan, jenis yang dilindungi undang-undang. Selanjutnya Saksi dan Tim Penyelidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utaramelakukan pengembangan asal usul kedua Burung Nuri Bayan tersebut ke lokasi pemeliharaan satwa milik terdakwa yang terletak disamping rumah orangtuanya, kembali ditemukan 3 (tiga) ekor Burung Nuri Bayan yang sedang bertelur ditempatkan di dalam kandang burung dan 2 (dua) individu Kura - kura jenis Baning Coklat atau Kura - kura Kaki Gajah (Manouria Emys) yang juga dilindungi. Selain satwa yang dilindungi, di lokasi pemeliharaan tersebut ada juga jenis-jenis yang tidak dilindungi, burung merak biru, burung merpati, tupai, ayam kampung dan beberapa jenis lainnya.
Kelima jenis Burung Nuri Bayan yang disita petugas
Ketika anggota Majelis Hakim bertanya, darimana Saksi mengetahui bahwa burung yang dilindungi tersebut jenis Nuri Bayan ? Saksi menjelaskan dari ciri-ciri fisik satwa tersebut, yaitu memiliki paru bengkok dan warna bulu yang khas, warna hijau pertanda berjenis kelamin jantan dan warna merah untuk jenis kelamin betina. Saksi juga menerangkan bahwa Burung Nuri Bayan tersebut berasal dari Indonesia Timur, Maluku, Papua dan sebagian di Sulawesi. Satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/ Kum.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi
Kembali Majelis Hakim menanyakan bila populasi satwa dilindungi itu cukup banyak dan berlimpah, apakah tidak dapat dimanfaatkan? Saksi kembali menjelaskan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan menetapkan satu jenis satwa dilindungi, namun tetap dapat dimanfaatkan melalui usaha/kegiatan penangkaran yang resmi dan mendapat ijin dari pemerintah yaitu generasi keduanya (F2). Untuk membuktikan bahwa satwa tersebut generasi kedua ditandai dengan pemasangan cincin di jarinya dan adanya sertifikat yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Baning Coklat atau Kura-kura Kaki Gajah yang juga disita petugas
Kasus ini bermula ketika Tim Penyelidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penyamaran ingin membeli Burung Nuri Bayan milik terdakwa melalui komunikasi di media sosial. Oleh terdakwa 1 (satu) ekor burung Nuri Bayan dihargai sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) sehingga nilai jual 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan tersebut sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang rencananya akan dibayar secara COD. Namun transaksi pembayaran belum terjadi terdakwa keburu diamankan petugas kepolisian.
Penyidik menyimpulkan diduga telah terjadi Tindak Pidana “Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf (d) dan (g) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Petugas Kejaksaan Negeri Belawan menitipkan barang bukti ke petugas BBKSDA Sumut
Kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan petugas ke Polda Sumatera Utara. Khusus barang bukti 5 (lima) ekor Burung Nuri Bayan serta 2 (dua) individu Kura-kura jenis Baning Coklat atau Kura-kura Kaki Gajah, saat ini dititip rawat Kejaksaan Negeri Belawan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Usai mendengarkan Keterangan Saksi, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Senin, 23 Juni 2025 untuk mendengarkan keterangan Saksi lainnya dan Keterangan Ahli.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5