Pidana Penjara 2 tahun Bagi Para Pemburu Burung di TN Ujung Kulon

Senin, 28 April 2025 BTN Ujung Kulon

Labuan, 28 April 2025.  Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang telah menggelar sidang putusan atas perkara perburuan burung di Taman Nasional Ujung Kulon, (TNUK), Rabu (23/4). Lima terdakwa perburuan burung di TN Ujung Kulon yang terdiri dari JAJA MIHARJA Bin (Alm) DURAHIM, SARMIN Bin (Alm) PEPE, RUHIYAT Bin Alm. AMIN, SUKMAJAYA Bin (Alm) AJAT SUDRAJAT, dan DARMA WANGSA Bin ADSA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. 

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsider kurungan selama 3 bulan bagi kelima terdakwa tersebut.  Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

Dalam persidangan ini juga untuk pertama kali di Indonesia menerapkan hingga putusan dengan menggunakan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024  di Kawasan Konservasi yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kawasan konservasi . UU ini bertujuan untuk memperkuat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di tingkat  tapak.

Penangkapan ke 5 tervonis tersebut terjadi pada bulan Oktober 2024, dimana kelimanya di tangkap di dalam Semenanjung Ujung Kulon yang sangat dilarang dimasuki karena zona inti dan habitat badak jawa. Pada saat ditangkap, Ardi mengatakan ditemukan 10 burung hasil perburuan. Menurutnya, burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Ujung Kulon.

Dari 10 ekor burung yang ditangkap, 3 ekor burung Cucak Ranting/Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis, 6 ekor burung Kores/Empuloh Jenggot dengan nama latin Alopoixus bres, dan 1 ekor burung Seruling/Kacembang Gadung dengan nama latin Irena puella.

Selain itu barang buktinya adalah hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk dirusak memori cardnya.

Penangkapan juga melibatkan personil dari Polda Banten yakni Brimob Polda Banten juga TNI yakni Babinsa serta personil TNUK dan Yabi.

Semoga dengan putusan ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perburuan ilegal, serta menjadi langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia.

Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini