Lepas Liar Kasuari Selatan di Hutan Tinaruma

Sabtu, 30 November 2024 BBKSDA Papua

Casuari selatan (Casuarius casuarius) dewasa yang dilepasliarkan di Hutan Tinaruma, Kampung Kamora, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 30 November 2024. Foto: Dok. BBKSDA Papua/DDCJ

Jayapura, 30 November 2024 – Kasuari selatan, yang dikenal juga dengan sebutan kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) termasuk spesies yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Satwa endemik Papua ini terbilang masyhur dan telah banyak mendapatkan ulasan dari para ahli. 

Spesies yang memiliki rentang generasi 12.5 tahun ini telah dinilai oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 9 Agustus 2018, dan masuk dalam kategori Least Concern/LC (risiko rendah). Untuk saat ini, kasuari selatan tidak terdaftar dalam Lampiran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Meski demikian, status perlindungan kasuari selatan di Indonesia adalah mutlak.

Sebagai upaya perlindungan dan pelestarian kasuari selatan di habitat alaminya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan tiga individu kasuari selatan di sekitar Hutan Tinaruma, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dua individu kasuari berasal dari Jayapura, yang ditranslokasi pada 9 November 2024. Sementara satu individu merupakan penyerahan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah.

Lepas liar berlangsung pada Sabtu, 30 November 2024, dilaksanakan oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika bersama PT. Freeport Indonesia, Yayasan Hutan Biru, Pemerintah Kampung Kamora, dan Kelompok Jaga Hutan Mioko. 


Casuari selatan (Casuarius casuarius) remaja yang dilepasliarkan di Hutan Tinaruma, Kampung Kamora, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 30 November 2024. Foto: Dok. BBKSDA Papua/DDCJ.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Bambang H. Lakuy, menjelaskan alasan ditetapkannya Hutan Tinaruma sebagai lokasi lepas liar. 

Pertama, terkait kesesuaian habitat. Berdasarkan hasil identifikasi potensi tumbuhan dan satwa liar di Hutan Tinaruma pada tahun 2024, dijumpai jejak kasuari selatan yang berkaki raksasa. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Hutan Tinaruma adalah habitat kasuari selatan. 

Kedua, terkait ketersediaan pakan alami. Kondisi Hutan Tinaruma sangat heterogen. Hal ini dapat menjamin kesejahteraan satwa dengan pilihan pakan alami yang beragam. 

Ketiga, terkait keamanan dari gangguan manusia. Hutan Tinaruma dikeramatkan oleh masyarakat adat setempat sehingga mereka tidak melakukan aktivitas di sana. Kearifan lokal terkait hutan keramat yang berkembang di kalangan masyarakat Papua secara umum dapat menjadi benteng yang kuat untuk menjaga kelestarian satwa liar dan habitatnya.

“Kita semua berharap satwa yang pulang ke habitat alaminya hari ini dapat berkembang biak, lestari, dan memerankan tugasnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Tiga satwa ini sudah mendapatkan pemeriksaan, semua dalam kondisi sehat, dan siap dilepasliarkan,” kata Bambang.


Menuju Hutan Tinaruma hanya dapat ditempuh melalui jalur sungai. Foto: Dok. BBKSDA Papua/DDCJ.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, A.G. Martana, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan lepas liar ini.

“Kepada PT. Freeport Indonesia, Yayasan Hutan Biru, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Pemerintah Kampung Kamora, Kelompok Jaga Hutan Mioko, dan berbagai pihak lainnya yang telah memberikan kontribusi dalam kegiatan ini, kami sampaikan terima kasih. Kerja sama yang baik ini semoga berdampak baik pula bagi kelestarian alam Papua sampai jauh ke masa depan,” ungkap Martana.

Pelepasliaran satwa ini dihadiri oleh para pihak, antara lain, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, KPHL Wilayah VI Mimika, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Taman Nasional Lorentz, pemerintah terkait, serta para mitra konservasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.(dd)

Sumber: Balai Besar KSDA Papua

Call Center BBKSDA Papua: 0823 9770 9728


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini