Ribuan Ekor Burung Dilepasliarkan di TWA Kerandangan, BKSDA NTB: Bukan Jenis Burung Dilindungi

Selasa, 04 Februari 2025 BKSDA NTB

Lombok Barat, 3 Februari 2025. BKSDA NTB menindaklanjuti laporan telah diamankan pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Burung yang tidak dilindungi UU, dan tanpa dokumen, oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Balai Karantinda Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur wilayah Kabupaten Banyuwangi. TSL Burung ini berasal dari Lombok dan diangkut menuju Malang dan Pasuruan. TSL diangkut menggunakan truk Fuso melewati Pelabuhan Ketapang Kab. Banyuwangi pada Februari 2025.


Total TSL burung yang diamankan berjumlah sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) boks dan terdiri dari 2 jenis burung yakni jenis Manyar Jambul (Ploceus manyar) dan Pipit zebra (Taeniopygia guttata) dengan total lebih dari 6.500 (enam ribu lima ratus) ekor. Seluruh satwa burung tersebut kemudian dikembalikan ke daerah asalnya, yaitu Lombok.

Selanjutnya BKSDA NTB melalui Kepala SKW I Lombok dan Ketua POKJA Pengamanan berkoordinasi dengan BKHIT NTB untuk bersama-sama menerima pengembalian satwa burung yang diamankan tersebut dan bersepakat untuk di lepasliarkan di TWA Kerandangan Kab. Lombok Barat. Pelepasliaran dihadiri oleh Kepala SKW I Lombok beserta staf, Ketua POKJA Pengamanan BKSDA NTB beserta Tim serta  Kepala Balai BKHIT NTB beserta staf.

Sumber: BKSDA NTB

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini