Selasa, 01 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Sidang kembali ditunda, pleidoi belum maksimal
Medan, 1 Juli 2025. Setelah pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (19/6), lanjutan sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (30/6) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) oleh penasehat hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim M. Nazir, dihadiri JPU dan terdakwa beserta penasehat hukumnya.
“Ijin Yang Mulia, nota pembelaan yang kami susun belum maksimal, oleh karena itu mohon diberi waktu lagi untuk menyelesaikannya” ujar salah seorang penasehat hukum terdakwa yang memohon agar sidang ditunda.
Mendengar penjelasan penasehat hukum, Majelis Hakim kemudian berembuk dan memutuskan menunda sidang selama sepekan, dengan catatan tidak ada lagi penundaan di sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (7/7) dengan agenda sidang mendengarkan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran, S.PdI., dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan.
Khusus kepada Alexander Halim, dibebankan juga kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan dan perekonomian negara yang totalnya sebesar Rp. 856.807.945.550. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetapi terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta kekayaannya akan disita, dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
JPU berpendapat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terhadap barang/alat bukti nomor 179 sampai 228, dirampas untuk negara, selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar JPU, Bambang.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5