Sosialisasi Pedoman Evaluasi Kinerja Organisasi Satker Lingkup Ditjen KSDAE dan Review Bisnis Proses KSDAE

Jumat, 17 November 2017

Bogor, 10 November 2017. Kegiatan sosialisasi Pedoman Evaluasi Kinerja Organisasi Satker Lingkup Ditjen KSDAE dan Review Bisnis Proses KSDAE dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 November 2017, pukul 09.00-Selesai, bertempat di Ruang Rapat Pajajaran 2, Lantai 4, Hotel Salak The Heritage Bogor sebagai tindaklanjut dari surat Surat Undangan Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE Nomor : Un.428/SET/KOTL/OTL.0/11/2017 tanggal 07 November 2017.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan seluruh Direktorat lingkup Ditjen KSDAE yang difasilitasi oleh Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Ditjen KSDAE. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan terdiri dari  Kasubdit Pemolaan dan Pemetaan Kawasan Ekosistem Esensial Dit. BPEE dan perwakilan dari Bagian Lingkup Setditjen KSDAE, Subdit Inventarisasi dan Informasi Konservasi Alam Dit. PIKA, Subdit Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi Dit. KK, Subdit Penerapan Konvensi Internasional Dit KKH, Subdit Promosi dan Pemasaran Dit. PJLHK, Subbag Evaluasi dan Pelaporan Setditjen KSDAE, Subbag Pertimbangan dan Advokasi Hukum Setditjen KSDAE; Kasubbag TU lingkup Ditjen KSDAE, Kasubbag lingkup Bagian Kepegawaian dan Ortala, serta Staf lingkup Sub Bagian Ortala Setditjen KSDAE.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sosialisasi Pedoman Evaluasi Kinerja Organisasi dan Review terhadap Draf Bisnis Proses KSDAE. Kegiatan ini  dilaksanakan sehubungan dengan telah terbitnya Perdirjen KSDAE No. P6/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Organisasi Satker Lingkup Ditjen KSDAE serta sedang dilaksanakannya penyusunan bisnis proses KLHK yang difasilitasi oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya sebagai berikut:

  • Perdirjen KSDAE No. P6/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017 merupakan tindaklanjut dari instruksi menteri LHK No.Ins.1/MENLHK-Setjen/2015 tentang Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Lingkup KLHK.
  • Zona integritas merupakan pilot project reformasi birokrasi pada tingkat satker. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan RB KLHK, Ditjen KSDAE berinisiatif untuk melakukan pembinaan dalam rangka menginternalisasi RB pada seluruh satker melalui terbitnya Perdirjen KSDAE Nomor P6/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017.
  • Terdapat 2 komponen yang dinilai, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit terdiri dari 6 kriteria (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik), sedangkan komponen hasil terdiri dari 2 kriteria (terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan nilai tambahan). Dengan beberapa modifikasi (khususnya kriteria Hasil) sesuai dengan karakteristik Satker Lingkup Ditjen KSDAE, diantaranya ditambahkan adanya penilaian terhadap: survey kepuasan masyarakat/SDM Internal, Hasil Review LKJ, METT (utk UPT), Level Pelaksanaan Tupoksi/Siklus Kualitas PDCA (Plan-Do-Check-Act).
  • Dalam pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi KLHK oleh KemenPANRB, terdapat survey kepuasan publik oleh Ombudsman, baik kepada satker Pusat/ UPT, oleh karena itu jika Satker lingkup Ditjen KSDAE telah menginternalisasi RB melalui pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi (dalam konteks pembangunan Zona Integritas), maka hal ini akan sangat mendukung bagi peningkatan kualitas implementasi RB KLHK. Pada dasarnya jika RB meningkat maka akan berimplikasi pada tunjangan kinerja. Oleh karena itu hal ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak Lingkup Ditjen KSDAE.
  • Peraturan dimaksud disosialisasikan agar dapat difahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Rencananya peraturan tersebut akan diimplementasikan Tahun 2018.

 Terkait Draf Bisnis Proses KSDAE (Level 1/L1), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Bisnis proses merupakan alur pengelolaan KSDAE mulai dari PIKA sampai dengan BPEE. Setiap direktorat memiliki alur pengelolaan dan keterkaitan satu sama lainnya, begitu juga antara KSDAE dengan Eselon I lainnya. Hal ini dituangkan dalam suatu skema dan deskripsinya dengan nama Bisnis Proses.
  • Setiap aktivitas/alur pada Bisnis proses, kedepannya perlu diterjemahkan kedalam SOP oleh setiap Satker dengan mengacu pada PermenPAN No. 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
  • Dokumen Bispro KLHK serta SOP merupakan aspek yang dinilai dalam Evaluasi Reformasi Birokrasi oleh KemenPANRB.
  • Draf bisnis proses KSDAE telah disampaikan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi. Bisnis Proses (L0) KLHK saat ini dalam tahap finalisasi sebelum penandatanganan oleh MenLHK.
  • Perbaikan Bispro, jika masih dapat diakomodir maka akan disampaikan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi. Jika sudah tidak dapat diakomodir, maka hal tersebut sebagai bahan perbaikan di internal KSDAE / Bispro KLHK kedepannya.
  • Setiap Direktorat, idealnya mencermati kembali baik flowchart/CFM (Cross Function Map) maupun deskripsinya. Jika ada perbaikan keterkaitan CFM/Flowchart suatu Direktorat dengan CFM Direktorat lainnya, maka perlu dibahas bersama dan disepakati, serta dituangkan dalam CFM nya masing-masing.
  • Hasil perbaikan/pencermatan akan disampaikan paling lambat tanggal 30 Nopember 2017.

Sumber : Sub Bagian Ortala, Setditjen KSDAE

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini