Peraturan Presiden RI Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KLHK

Rabu, 19 Oktober 2016

Berikut kami sampaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Peraturan Presiden RI Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KLHK

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 2.8

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini