Terdakwa Alexander Halim Sakit, Sidang Ditunda

Selasa, 22 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Kuasa hukum terdakwa Alexander Halim menyerahkan surat sakit ke Majelis Hakim

Medan, 22 Juli 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (21/7) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi)  kuasa hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Namun ketika  Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang, kuasa hukum terdakwa Alexander Halim menyampaikan permohonan penundaan sidang karena terdakwa dalam kondisi sakit, sambil menyerahkan surat keterangan dokter dan menunjukkan foto terdakwa kepada Majelis Hakim serta JPU yang ada di telepon seluler kuasa hukum.

Mendengar penjelasan penasehat hukum, Majelis Hakim kemudian berembuk dan memutuskan menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Senin (28/7).

Usai penundaan sidang terdakwa Alexander Halim, Majelis Hakim melanjutkan dan membuka sidang untuk terdakwa Imran, S.PdI. Agenda sidang seyogianya adalah membacakan putusan Majelis Hakim, namun berhubung salah satu anggota Majelis Hakim sedang berhalangan hadir karena ada sesuatu kepentingan, akhirnya sidang pun ditunda selama dua pekan.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini