Selasa, 22 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Kuasa hukum terdakwa Alexander Halim menyerahkan surat sakit ke Majelis Hakim
Medan, 22 Juli 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Senin (21/7) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) kuasa hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Namun ketika Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang, kuasa hukum terdakwa Alexander Halim menyampaikan permohonan penundaan sidang karena terdakwa dalam kondisi sakit, sambil menyerahkan surat keterangan dokter dan menunjukkan foto terdakwa kepada Majelis Hakim serta JPU yang ada di telepon seluler kuasa hukum.
Mendengar penjelasan penasehat hukum, Majelis Hakim kemudian berembuk dan memutuskan menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Senin (28/7).
Usai penundaan sidang terdakwa Alexander Halim, Majelis Hakim melanjutkan dan membuka sidang untuk terdakwa Imran, S.PdI. Agenda sidang seyogianya adalah membacakan putusan Majelis Hakim, namun berhubung salah satu anggota Majelis Hakim sedang berhalangan hadir karena ada sesuatu kepentingan, akhirnya sidang pun ditunda selama dua pekan.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5