Selasa, 22 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Terdakwa Stevanus Deo Bangun saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim
Medan, 22 Juli 2025. Sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, kembali digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (21/7), dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Setelah membuka sidang, Majelis Hakim kemudian menanyakan terdakwa apakah benar pernah diperiksa dan di BAP oleh penyidik kepolisian. Terdakwa mengakui benar pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Saat Hakim menanyakan apakah seluruh keterangan terdakwa di BAP adalah benar, terdakwa membantah dan menyatakan mencabut beberapa keterangan yang ada di BAP.
Hakim mengejar terdakwa dan menanyakan keterangan apa yang dicabut dari BAP tersebut. Terdakwa menjelaskan bahwa tidak benar ia melakukan jual beli burung Nuri Bayan senilai Rp. 3.600.000,-, yang benar adalah terdakwa menjual batang kayu kopi, bukan burung Nuri Bayan. Hakim merasa heran dan merasa tidak masuk akal harga batang kayu kopi senilai Rp. 3,6 juta.
Kemudian Hakim menunjukkan bukti postingan terdakwa di facebooknya yang menyampaikan ucapan syukur karena berhasil menjual burung Nuri Bayan, lagi-lagi terdakwa membantah dan menyatakan bahwa itu adalah penjualan batang kayu kopi. Berkaitan dengan Nuri Bayan terdakwa menceritakan bahwa awalnya ia mendapatkan burung tersebut sebanyak 2 ekor dari temannya, kemudian berkembang biak menjadi 5 ekor. Terdakwa mengetahui bahwa burung tersebut termasuk jenis yang dilindungi, namun terdakwa mengaku tidak memiliki ijin pemeliharaan dari instansi pemerintah sehingga pemilikan dan pemeliharaannya illegal.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang Baning Coklat yang didalam keterangan BAP diperoleh dari hasil pembelian, kembali terdakwa membantahnya dan menyatakan bahwa Baning Coklat didapatkannya saat berkeliaran di sekitar rumahnya.
Mendengar keterangan terdakwa yang berbelit-belit dan tidak masuk akal membuat berang Majelis Hakim, dan mengingatkan terdakwa yang berpendidikan tinggi sarjana Magister Managemen untuk memberi keterangan yang jujur. Majelis Hakim heran melihat terdakwa mencabut keterangannya di BAP sementara saat diperiksa oleh penyidik kepolisian terdakwa didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk keluarga yaitu Renhard Manurung, SH. dan sebelum ditandatangani, terdakwa sudah membaca BAP, mengerti, menyetujui dan menandatanganinya. Bila terdakwa keberatan dengan isi BAP, seharusnya saat itu juga terdakwa menyampaikan kepada penyidik dan menolak menandatanganinya.
Majelis hakim juga mengingatkan sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit itu justru akan merugikan terdakwa dan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan keputusan. Di akhir sidang, terdakwa menyatakan tetap pada keterangan yang diberikannya di persidangan.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dan dilanjutkan pada Senin, (28/7) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5