Selasa, 24 Juni 2025 BKSDA Kalimantan Selatan
Batulicin, 18 Juni 2025 – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dalam menertibkan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Satgas PKH.
Kedua peraturan ini memiliki kaitan dalam konteks penertiban kawasan hutan. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mencakup peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, sementara Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pelaksanaan penertiban kawasan hutan yang bermasalah.
Kegiatan Satgas PKH juga sedang berlangsung di Kalimantan Selatan, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, BPKP, TNI, Polri, BIG, serta Kementerian Lingkungan Kehutanan. Bertujuan untuk mengembalikan penguasaan kawasan konservasi yang telah disalahgunakan, terutama oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Penertiban difokuskan pada tiga kawasan konservasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yakni: Cagar Alam Teluk Kelumpang, Cagar Alam Selat Laut,Cagar Alam Selat Sebuku.
Hasil identifikasi awal, yang masih perlu diverifikasi total luas lahan yang dikuasai secara tidak sah di ketiga kawasan tersebut mencapai sekitar 17.000 hektare. Tindakan pertama yang diambil dalam rangka penertiban adalah memasang 12 plang penanda bertuliskan “Dalam Pengusahaan Pemerintah Republik Indonesia” di lokasi-lokasi yang terindikasi digunakan secara ilegal.
Plang ini menjadi tanda resmi bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin yang sah.
Langkah ini diharapkan dapat menghentikan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal sekaligus memulihkan fungsi ekologis kawasan konservasi. Melalui penertiban ini, pemerintah menargetkan terciptanya kembali ekosistem hutan yang sehat, tempat manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara harmonis dan berkelanjutan. (Ryn)
Sumber: Heri Sofian - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan
Doc. by : M. Fattah Al Qifari - PEH SKW III Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5