Ketentuan Baru Penerapan PNBP dan SIMAKSI pada Kawasan Konservasi BBKSDA Sulsel

Kamis, 27 Februari 2025 BBKSDA Sulawesi Selatan

Makassar, 25 Februari 2025 – Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp. 0 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan perlu mensosialisasikan kembali ketentuan baru penerapan PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservas untuk diketahui dan dipedomani oleh publik.

Adapun ketentuan baru penerapan PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservasil sebagai berikut :

  1. Penerapan PNBP Tiket Masuk (pengunjung dan kendaraan) dan Pungutan Kegiatan Wisata Alam, (Kegiatan wisata, pengambilan gambar, penggunaan fasilitas, dan kegiatan menerbangkan drone) mengikuti ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini.
  2. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) mengakomodir beberapa kegiatan sebagai berikut : a) Penelitian dan pengembangan; b) Ilmu pengetahuan dan Pendidikan; c) Pembuatan film, baik komersial maupun non-komersial; c) Pembuatan film documenter e) ekspedisi; f) Kegiatan jurnalistik. Pemegang SIMAKSI wajib membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam, untuk beberapa kegiatan, yaitu: a) Penelitian oleh Mahasiswa atau Pelajar Indonesia.
    b) Kegiatan sosial oleh Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam. Kegiatan sosial berupa kegiatan penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat, evakuasi korban, bersih lingkungan, hutan, pantai, dan gunung atau kegiatan Masyarakat.
    c) Kegiatan Religi oleh masyarakat, jika lokasi tempat ibadah berada dalam kawasan konservasi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan akan menerapkan ketentuan baru PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Adapun daftar ketentuan baru PNBP dan tarif SIMAKSI pada Kawasan Konservasi  sebagai berikut:


Tarif lengkap mencakup tiket masuk kawasan konservasi, tarif kendaraan, serta pungutan kegiatan wisata alam dan penggunaan fasilitas konservasi lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center atau mengunjungi kantor Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (Siaran Pers Nomor : SP.07/K.8/TU/Humas/2/2025)

Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini