Kamis, 27 Februari 2025 BBKSDA Sulawesi Selatan
Makassar, 25 Februari 2025 – Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp. 0 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan perlu mensosialisasikan kembali ketentuan baru penerapan PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservas untuk diketahui dan dipedomani oleh publik.
Adapun ketentuan baru penerapan PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservasil sebagai berikut :
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan akan menerapkan ketentuan baru PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Adapun daftar ketentuan baru PNBP dan tarif SIMAKSI pada Kawasan Konservasi sebagai berikut:
Tarif lengkap mencakup tiket masuk kawasan konservasi, tarif kendaraan, serta pungutan kegiatan wisata alam dan penggunaan fasilitas konservasi lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center atau mengunjungi kantor Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.
Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (Siaran Pers Nomor : SP.07/K.8/TU/Humas/2/2025)
Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0