Ditemukan Warga di Tengah Jalan, BBKSDA Jawa Timur Evakuasi Trenggiling yang Dilindungi

Rabu, 08 Januari 2025 BBKSDA Jawa Timur

Kediri, 7 Januari 2025. Seekor Trenggiling (Manis javanica) ditemukan warga di tengah jalan pemukiman di daerah Kediri. MATAWALI atau Penyelamatan Satwa Liar Ilegal Melalui Kolaborasi Multi Pihak merupakan program penyelamatan satwa liar dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Program ini telah dimulai sejak tahun 2023.

Pada tahun 2024 lalu, Seksi KSDA Wilayah I Kediri telah berhasil mendukung program yang mendapat penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berhasil menyelamatkan satwa liar terbanyak di Indonesia. Dukungan tersebut berupa penyelamatan satwa liar ilegal sebanyak 42 individu dari berbagai jenis.

Awal tahun 2025 ini, Seksi KSDA Wilayah I Kediri kembali melakukan penyelamatan satwa liar pertamanya. Jenis satwa liar tersebut adalah Trenggiling. Satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1931 mulai di bawah Ordonansi Perlindungan Satwa Liar No. 266 tahun 1931 sampai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hudup dan Kehutanan No. P.106 tahun 2018. Satwa ini diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada pukul 21.00 WIB.

Menurut warga, Trenggiling tersebut ditemukan di tengah jalan pemukiman yang kemudian diamankan di rumahnya untuk diserahkan secara sukarela kepada pihak yang berwenang, BBKSDA Jawa Timur. Kondisi Trenggiling remaja ini masih sangat agresif dan menunjukkan sifat liarnya. Setelah dilakukan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Tim MATAWALI Seksi KSDA Wilayah I Kediri mengamankan mamalia bersisik tersebut di kandang transit untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Meskipun Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi dan berstatus terancam punah atau Critically Endangered (CR) menurut IUCN, kegiatan perburuan dan perdagangannya masih marak. Daging dan sisik merupakan bagian tubuh

Trenggiling yang dijual dan dimanfaatkan oleh para pemburu. Menurut Wilson (1994), Trenggiling masih sulit untuk dibudidaya sehingga tidak dapat bertahan lama hidup di penangkaran yang seharusnya bisa menjadi metode untuk mengurangi perburuan di habitatnya.

Satwa hasil penyerahan sukarela tersebut dilepasliarkan oleh Tim MATAWALI pada 7 Januari 2025 setelah dilakukan pengecekan kesehatan. Pelepasliaran dilaksanakan pada sore hari mengingat Trenggiling merupakan hewan yang aktif pada malam hari atau nokturnal.

Sumber : Akhmad David Kurnia Putra; Ardiansyah – Polisi Kehutanan di Seksi KSDA Wilayah I Kediri

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini