Kembali Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Senin, 25 November 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Nuri Bayan yang berhasil diamankan petugas Polda Sumut

Medan, 25 November 2024. Tim Penyelidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat  (Manouria Emys). Petugas melakukan tangkap tangan terhadap pelaku inisial  SDB alias Evan, 25 tahun, mahasiswa, yang membawa 2 (dua) ekor Burung Nuri Bayan, dimuat dalam sangkar besi, diangkut dengan menggunakan 1(satu) unit Innova warna hitam. Pelaku hendak memperdagangkan satwa yang dilindungi tersebut dalam keadaan hidup, pada  Jumat  (15/11) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

1 (satu) ekor burung Nuri Bayan dihargai sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) sehingga nilai jual  2 (dua) ekor burung Nuri Bayan tersebut sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang rencananya akan dibayar secara COD, namun transaksi pembayaran belum terjadi pelaku keburu  diamankan petugas kepolisian. Kemudian pelaku SDB alias Evan berikut barang bukti diamankan petugas ke Polda Sumatera Utara guna penyidikan selanjutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Muhammad Ali Iqbal Nasution, terhadap barang bukti diketahui benar bahwa ada 2 ekor Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) merupakan satwa yang dilindungi. 

Selanjutnya Tim Penyelidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut  bersama dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pengembangan asal usul kedua ekor burung Nuri Bayan tersebut dengan memeriksa lokasi pemeliharaan hewan milik SDG alias Evan yang terdapat disamping rumah orang tuanya di Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di lokasi pemeliharaan kembali ditemukan satwa yang dilindungi, terdiri dari  3 (tiga) ekor burung Nuri Bayan yang sedang bertelur yang ditempatkan dalam kandang burung dan  2 (dua) individu  Baning Coklat.

 

Dua individu Baning Coklat ikut diamankan

Kemudian petugas Subdit IV/Tipiter Unit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 5 (lima) ekor satwa yang dilindungi jenis burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dengan jenis kelamin jantan sebanyak 3(tiga) ekor warna hijau dan jenis kelamin betina sebanyak 2(dua) ekor warna merah yang seluruhnya masih dalam keadaan hidup, Terdapat juga 2 (dua) butir telur Burung Nuri Bayan dalam keadaan utuh (tidak pecah) dan 2 (dua) individu satwa yang dilindungi jenis Baning Coklat atau Kura - Kura Kaki Gajah (Manouria Emys) juga masih dalam keadaan hidup.


Bersamaan dengan Burung Nuri Bayan, turut diamankan telurnya

Petugas Polda Sumatera Utara kemudian melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dede Syahputra Tanjung, SP. dan melakukan gelar perkara yang dihadiri Unit 2 Subdit IV Tipidter, Bagian Pengawasan Penyidik dan Balai besar KSDA Sumatera Utara. Penyidik menyimpulkan  diduga telah terjadi Tindak Pidana “Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf (d) dan (g) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Proses pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Sumatera Utara, dan barang bukti dititipkan ke petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dirawat dan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti tersebut. 

 

Penitipan barang bukti

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution – Balai Besar KSDA Sumatera Utara



Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini