Pelestarian Kawasan TN Lore Lindu Mendapatkan Fatwa MUI Provinsi Sulteng

Rabu, 21 Agustus 2024 BBTN Lore Lindu

Palu, 21 Agustus 2024. Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu mendapatkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang Pelestarian Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Fatwa tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 11 Agustus 2024. Fatwa tersebut terbit dari hasil pertemuan MUI dan Focus Group Discussion (FGD) MUI dengan Kepala Balai beserta Jajarannya  tentang “Pelestarian Ekosistem Taman Nasional Lore Lindu” pada tanggal 03 Agustus 2024, yang antara lain menegaskan bahwa perlindungan dan pelestarian TNLL sangat penting sebagai sumber kehidupan dan perlindungan flora dan fauna endemik langka lainnya, merupakan makhluk Allah SWT yang menjadi bagian dari ekosistem dan perlu dilindungi habitatnya agar dapat terus memberikan manfaat jasa ekosistem untuk keperluan manusia, serta menyimpulkan perlunya kajian keagamaan guna menunjang aksi-aksi perlindungan dan pelestarian satwa; dan serta hasil Rapat Pendalaman Dewan Pimpinan bersama Komisi Fatwa MUI dengan para ahli pada tanggal 10 Agustus 2024 serta pendapat, saran, dan masukan ahli, pimpinan Balai TNLL yang berkembang dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa pada tanggal 11 Agustus 2024. 

Lebih lanjut Fatwa dapat dilihat pada link sebagai berikut: Fatwa MUI Prov Sulteng Tentang Pelestarian TN Lore Lindu 

Sumber: Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini