Dua Elang Bondol Dilepas Menteri LHK di Peringatan HUT ke-79 RI

Senin, 19 Agustus 2024 BKSDA NTB

Lombok Timur, 17 Agustus 2024 - Masih dalam rangkaian Peringatan HUT ke-79 RI, Menteri LHK melanjutkan kegiatan dengan melepasliarkan dua satwa jenis elang bondol (Haliastur indus) sebanyak 2 (dua) ekor di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Seremoni pelepasliaran elang bondol dilaksanakan di lingkungan Mahakala Rinjani Coffee di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kab. Lombok Timur. Lokasi ini merupakan daerah penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Pelepasliaran ditandai dengan penarikan tali tambang untuk membuka kandang elang bondol oleh Menteri LHK dan Dirjen KSDAE secara bersamaan.


Dua ekor elang bondol bernama Jayengrana (umur 6 tahun) dan Anjani (umur 5,5 tahun) yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat. Elang bondol merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang, oleh karenanya satwa tersebut tidak boleh dipelihara kecuali untuk keperluan tertentu oleh lembaga formal dengan seizin dari pejabat berwenang. Sebelum dilepasliarkan, elang bondol dititipkan dan dikondisikan di Taman Satwa Lombok Wildlife Park di Kabupaten Lombok Utara, serta telah dipastikan kesehatannya oleh dokter hewan.

Acara pelepasliaran elang bondol ini dihadiri oleh para tamu undangan antara lain Dirjen KSDAE, Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Badan Standarisasi Instrumen LHK, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Pangan, SAM Bidang Energi, para pejabat pimpinan tinggi Pratama serta jajaranKLHK, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Muspika Kecamatan Sembalun, Perwakilan TNI dan Polri .

Diharapkan elang bondol yang dilepasliarkan bisa bertahan hidup dan bisa berkembangbiak di habitat alam dan akhirnya kelestarian elang bondol maupun burung pemangsa yang lain dapat dipertahankan.

Sumber: Balai KSDA Nusa Tenggara Barat - Siaran Pers "PELEPASLIARAN ELANG BONDOL (Haliastur indus)" BKSDA NTB Nomor:S.347/K.14/TU/KSA.4.1/8/2024

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini