Penemuan Buaya di Saluran Air, BBKSDA Jatim Lakukan Ini

Rabu, 22 Mei 2024 BBKSDA Jawa Timur

Madiun, 20 Mei 2024. Menindaklanjuti penemuan anakan Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang tertangkap masyarakat saat mencari ikan di Desa Bibrik – Madiun beberapa waktu yang lalu, Tim Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melakukan pengecekan lokasi penemuan, Senin (20/5). Pengecekan tersebut dilakukan bersama Jaga Satwa Indonesia (JSI) dan Kepala Desa Bibrik.

Lokasi penemuan berupa saluran air irigasi yang berada ditengah pemukiman dan pinggir sawah milik warga, dengan lebar tak sampai 2 meter. Saluran air ini dimanfaatkan untuk pengairan sawah pada 3 desa. Umumnya aktivitas warga di sekitar lokasi adalah memancing atau menjaring ikan.

Tim juga menyusuri saluran air tersebut dan menemukan fakta bahwa hulu dari saluran irigasi tersebut dari Dam Teguhan/Kanal Jiwan, yang memperoleh sumber air dari Dam Jati di Kec. Goranggareng, Kabupaten Magetan. Sedangkan hulu satunya berasal dari Waduk/Dam Gondrok yang sumber airnya berasal dari sumber alami.

Selain itu, dilakukan wawancara  dengan Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas,  warga sekitar, dan pencari rumput di sekitar lokasi mengenai apakah pernah ada perjumpaan dengan satwa jenis buaya selama 5 tahun belakangan. Dari hasil survey dan wawancara tersebut diduga bahwa lokasi penemuan anakan buaya diduga bukan habitat asli buaya.

Anakan buaya yang ditemukan diduga hasil lepasan warga, namun masih perlu ditelusuri keterkaitannya dengan perdagangan reptil, khususnya buaya di wilayah Madiun dan sekitarnya. Diduga juga, anakan buaya berasal dari aliran sungai Bengawan Solo melalui Dam Jati, Kanal Jiwan, dan Dam Teguhan. Namun, dugaan ini perlu diperkuat dengan penelusuran saluran air yang berasal Dam Jati Magetan.

Menanggapi viralnya penemuan buaya ini di media sosial, masyarakat dihimbau tidak perlu panik, namun tetap harus waspada dalam beraktivitas di sekitar saluran air tersebut. Selama kegiatan tim juga mensosialisasikan tupoksi BBKSDA Jatim, wilayah kerja, dan mengenai jenis satwa liar yang dilindungi serta tidak dilindungi undang-undang. 

Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur. 


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini