19 Elang Paria Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

Rabu, 14 Mei 2025 BBKSDA Jawa Timur

Surabaya, 9 Mei 2025. Jumat dini hari, 9 Mei 2025, ketika kebanyakan orang masih terlelap dalam tidurnya, di geladak kapal Dharma Lautan Utama (DLU) yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya, petugas keamanan menemukan sesuatu yang jauh dari biasa. 3 kardus coklat tak bertuan, tergeletak mencurigakan di dekat tangga kapal. Dari dalamnya terdengar suara-suara yang menyerupai jeritan lemah burung liar, resah, tertekan, dan mendesak untuk keluar.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas keamanan, mencurigai isi kardus-kardus tersebut. Suara-suara yang datang dari balik karton membuatnya berpikir, ini bukan sekadar paket biasa. Ia segera mencari pemiliknya, mengumumkannya berulang kali melalui pengeras suara. Tapi waktu berlalu, dan tak ada satu pun penumpang atau awak yang mengaku.

Temuan ini segera dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tim bergerak cepat. Ketika ketiga kardus dibuka di lokasi, pemandangan memilukan tersaji, 19 ekor anakan Elang Paria (Milvus migrans), satwa liar yang dilindungi undang-undang, dijejalkan tanpa ampun dalam ruang sempit, dengan ventilasi seadanya.

Burung-burung ini, yang seharusnya melayang bebas di atas hutan dan rawa-rawa tropis, justru ditemukan dalam kondisi lemas dan stres berat. Dari cara pengemasannya, kuat dugaan bahwa satwa ini hendak diperdagangkan secara ilegal. Namun, sampai saat ini, pelaku di balik upaya penyelundupan ini belum diketahui.

Untuk mencegah kematian akibat stres dan dehidrasi, tim kepolisian menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Serah terima diterima Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Nofi Sugiyanto.

Kini, kesembilan belas elang muda itu sedang menjalani perawatan intensif di fasilitas Wildlife Rescue Unit milik BBKSDA Jatim. Di tempat ini, mereka mendapatkan perhatian medis, nutrisi, dan rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan alaminya di alam liar, tempat di mana mereka seharusnya berada.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jaringan perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian spesies. Elang paria, meski bukan spesies raptor yang paling langka, tetaplah bagian penting dari ekosistem sebagai pemangsa dan pengendali ekosistem. Kehilangannya dari alam dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekologis.

Petugas terus menelusuri jejak pelaku yang terlibat. Sementara itu, nasib 19 burung ini menjadi simbol dari pertarungan panjang antara ketamakan manusia dan upaya penyelamatan kehidupan liar yang tak bersuara. 

Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini