Rabu, 14 Mei 2025 BBKSDA Jawa Timur
Gresik, 9 Mei 2025. Di sebuah sudut tenang Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo,suasana sore biasanya diisi lantunan bacaan anak-anak mengaji. Namun beberapa hari terakhir, ketenangan itu terusik oleh kehadiran dua ekor Monyet Ekor Panjang. Mereka bukanlah penghuni liar hutan, melainkan peliharaan yang menjadi sumber keresahan.
Monyet jantan dan betina itu sempat melukai dua anak kecil yang tengah bermain tak jauh dari musala. Ketakutan pun menjalar. Bukan karena benci pada satwa, tapi karena khawatir akan keselamatan anak-anak. Warga mulai bertanya, sampai kapan keberadaan hewan ini bisa ditoleransi?
Pada Jumat, 9 Mei 2025, jawaban itu datang. Tim Matawali dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto bersama Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur turun langsung ke lapangan. Mereka tak datang membawa paksa, melainkan pemahaman. Melalui dialog hangat bersama pemilik dan tokoh masyarakat setempat, mereka menjelaskan risiko zoonosis, potensi bahaya interaksi antara satwa dan manusia, serta pentingnya memberi ruang hidup yang tepat bagi makhluk ciptaan Tuhan lainnya.
Pemiliknya, Agus Pamuji, akhirnya luluh. Ia menyerahkan kedua monyet itu secara sukarela, bukan karena terpaksa, tapi karena memahami. Tindakan kecil ini menjadi langkah besar dalam menciptakan harmoni antara manusia dan satwa liar.
Meski monyet ekor panjang bukan termasuk satwa yang dilindungi secara nasional, statusnya dalam Appendix II CITES mengingatkan bahwa perdagangannya tetap harus diawasi ketat. Kini, kedua satwa tersebut berada di bawah pengawasan Tim WRU BBKSDA Jatim untuk penanganan lebih lanjut, dengan harapan mereka dapat kembali hidup lebih sesuai dengan naluri alaminya bersama pendahulunya.
Kisah ini bukan hanya tentang satwa yang diserahkan. Ini adalah potret tentang bagaimana rasa tanggung jawab, edukasi, dan empati bisa mengubah jalan cerita. Tentang bagaimana kehadiran negara, bukan untuk menghukum, tetapi untuk mendampingi dan menjaga, bisa membuahkan keputusan yang baik bagi semua pihak. (dna)
Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5