Rabu, 02 Februari 2022
Medan, 31 Januari 2022. Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara menggagalkan perdagangan satwa liar jenis dilindungi dan melakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pemilik satwa yang dilindungi, pada Minggu 16 Januari 2022.
Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada petugas tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya di jln. Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, dan benar menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti : 2 (dua) individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), 3 (tiga) individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 (satu) individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli). Pemilik “ARR” beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
Dalam pengembangan kasus selanjutnya, ARR kemudian menginformasikan kepada petugas, bahwa sebelumnya “MA” pernah menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 (dua puluh individu) kepadanya. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu pagi (16/1).
Setelah mendapat informasi, petugas segera menyambangi tempat kost MA di jln. Abadi Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu Buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan antar provinsi Pelangi. Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
Selanjutnya Buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan ARR dan MA menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing : 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke penangkaran PT. PAL, 3 individu Sanca Hijau kepada lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Semua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kerjasama yang baik ini dengan Polda Sumatera Utara dan berharap ke depannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta penegakan hukumnya.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0