BBKSDA Sumut Sambut Kepulangan 6 Siamang dari Jakarta

Senin, 27 September 2021

Dua dari enam Siamang yang dipulangkan dari Jakarta

Medan,  27 September 2021. Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali menyambut kedatangan satwa liar translokasi dari Jakarta. Kali ini ada 6 (enam) individu jenis Siamang (Symphalangus syndactylus) yang tiba di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), Deli Serdang, pada Kamis 23 September 2021, berasal dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Keterangan yang dihimpun dari Balai KSDA Jakarta, bahwa keenam individu Siamang tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas dan sempat dititipkan di PPS Tegal Alur yang dikelola oleh Balai KSDA Jakarta.

Sebelum translokasi, petugas medis PPS Tegal Alur telah melakukan pemeriksaan baik perilaku maupun kesehatan. Penilaian perilaku dan kesehatan, dengan melakukan pengamatan terhadap sifat liar, perilaku makan, kualitas feses, kondisi tubuh dan perilaku alami.

Dari hasil pemeriksaan dan pengamatan, satwa-satwa tersebut tidak mengalami perubahan perilaku alaminya. Sedangkan dari segi kesehatan,  keenam satwa dinyatakan sehat serta tidak menunjukkan gejala klinis penyakit menular atau penyakit infeksius. Sehingga kesimpulannya, layak untuk direlokasi guna dilepasliarkan ke habitatnya.

Sebelum diberangkatkan ke Sumatera Utara, keenam Siamang (4 jantan dan 2 betina) telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan Titer Antibodi Rabies (Non Protektif), demikian juga dengan tes Covid-19 hasilnya pun negatif.

Siamang  yang nama lainnya Kimbo merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/ 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Perlu juga diinformasikan, bahwa proses translokasi Siamang telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.

Setibanya di Bandara Kuala Namu, pada Kamis 23 September 2021, sekitar jam 09.00 Wib, keenam Siamang segera dievakuasi  ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata lainnya yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, di Bukit Mas Besitang, kabupaten Langkat, guna menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Sumber : Evansus Renandi Manalu, Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini