Jumat, 24 September 2021
Pekanbaru, 24 September 2021. Riau kembali menggeliat, Tim gabungan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II kembali menangkap penjual kulit satwa dilindungi Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Kronologis kejadian :
1. Sabtu, 18 September 2021 masuk laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi perdagangan kulit Harimau sumatera. Tim Balai Besar KSDA Riau segera melakukan operasi pulbaket terkait dengan perdagangan satwa kulit Harimau. Selama kurang lebih 1 minggu, Tim pulbaket Balai Besar KSDA Riau melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya Sumatera Barat.
2. Kamis, 23 September 2021, Tim Balai Besar KSDA Riau berhasil memastikan kepada pelaku untuk bisa melakukan transaksi kulit Harimau sumatera di kota Pekanbaru. Tim Balai Besar KSDA Riau langsung melakukan koordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.
3. Jumat, 25 September 2021, sekira pukul 06.30 WIB, di SPBU Simpang Kubang, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar. Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 4 terduga pelaku dengan barang bukti 1 buah roda 4 dan satu lembar kulit Harimau sumatera. Ke-4 terduga pelaku berinisial S, SH, R, berjenis kelamin laki laki dan satu orang berinisial M, berjenis kelamin perempuan. Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau.
4. Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.
Kepada masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapo ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Nara sumber :
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono
Penanggungjawab berita :
Humas Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0