Resahkan Warga, BBKSDA Sumut Evakuasi Buaya di Labuhan Batu Utara

Senin, 20 September 2021

Buaya yang resahkan warga Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten  Labuhan Batu Utara di evakuasi petugas BBKSDA Sumatera Utara

Aek Natas Labura, 20 September 2021. Bermula saat masyarakat Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten  Labuhan Batu Utara melihat penampakan 1 individu buaya  di sekitar sungai Aek Natas di Lingkungan I. Penampakan buaya ini membuat masyarakat resah, mengingat tingginya aktifitas masyarakat di pinggiran sungai. Menjawab keresahan tersebut, pada Kamis, 16 September 2021, masyarakat berinisiatif untuk menangkap satwa dimaksud dengan peralatan seadanya. Usaha ini kemudian membawa hasil dengan tertangkapnya buaya.

Khawatir dengan buaya tersebut, masyarakat segera melaporkan kepada pihak Kelurahan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhan Batu Utara serta mengamankan buaya pada kolam milik salah  satu warga, Abdul Gani Ritonga

Pada hari itu juga, Kamis 16 September 2021, sekitar pukul 15.00 WIB Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang Konservasi Wilayah II Pematangsiantar Balai Besar KSDA Sumatera Utara, mendapat laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhan Batu Utara tentang telah diamankannya 1 (satu) individu Buaya Muara (Crocodylus porosus).

Menindaklanjuti laporan tersebut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran segera mengutus tim guna mengamankan buaya dimaksud. Di lokasi, tim segera berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Bandar Durian, Ahmad Bakti Ritonga dan salah satu tokoh masyarakat, Abdul Gani Ritonga. Tidak menunggu waktu lama, petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran segera mengevakuasinya. Mengingat waktu telah larut malam, buaya untuk sementara di amankan di Kantor Seksi.

Pada Jumat 17 September 2021, Buaya Muara yang panjangnya mencapai  143 cm, dan lebar sekitar 26 cm, kemudian dievakuasi dan dititipkan ke lokasi penangkaran buaya mitra kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara, di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Memperhatikan tingginya intensitas masyarakat di sekitar sungai Aek Natas, dihimbau agar warga  berhati-hati dan waspada, serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan satwa buaya, mengingat satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dan bila menemukan kembali keberadaan buaya, agar segera menghubungi Call Center 085376699066 atau petugas lapangan terdekat maupun instansi terkait lainnya.

Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini