Kemitraan Konservasi Solusi Konflik Tenurial di TN Berbak dan Sembilang

Jumat, 17 September 2021

Jambi, 17 September 2021. Guna menyelaraskan persepsi diantara kedua belah pihak, Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TN Berbilang) bersama kelompok tani dari Desa Sungai Rambut dan Desa Rantau Rasau menyelenggarakan Rapat Pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi dengan skema pemulihan ekosistem sebagai solusi konflik tenurial di aula Balai Desa Sungai Rambut, Kamis (16/9).

Konflik tenurial yang terjadi sejak tahun 2015 disebabkan adanya perbedaan persepsi mengenai batas kawasan Taman Nasional Berbak. Pada tahun 2017 dalam rapat yang difasilitasi Direktorat PKTHA, Ditjen PSKL, KemenLHK, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik melalui Kemitraan Konservasi dengan skema pemulihan ekosistem. Namun demikian dalam pelaksanaanya mengalami berbagai kendala dan hambatan diantaranya belum dipahaminya kemitraan konservasi oleh sebagian masyarakat. Untuk itu Balai TN Berbilang bersama pendamping masyarakat (LSM PRANA) terus melakukan sosialisasi dan pendampingan hingga kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembahasan draft kerjasama kemitraan konservasi dengan skema pemulihan ekosistem.

“Balai TN Berbilang telah memfasilitasi warga desa dengan kemitraan konservasi oleh karena itu masyarakat agar tidak melakukan perambahan, bahwa kemitraan konservasi bukan bagi-bagi lahan, lahan tetap milik taman nasional dan tidak bisa diperjualbelikan serta berharap masyarakat bisa ikut membantu pengamanan kawasan taman nasional” ujar M. Yani, S.E., Camat Berbak.

"Terima kasih dan apresiasi atas kesediaan masyarakat untuk mengakhiri konflik dengan skema kemitraan konservasi serta saya menekankan agar kedua belah pihak bersama-sama memedomani tiga prinsip dalam bekerjasama yaitu rasa saling percaya, saling menghormati dan saling mendapatkan manfaat" kata Kepala Balai TN Berbilang dalam sambutannya.

Draft PKS disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I,  Bobby Sandra, S.P., M.Si, mulai dari judul PKS, tujuan, ruang lingkup, letak dan luas areal kerjasama, kegiatan kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, monev, hingga jenis tanaman yang diperbolehkan untuk ditanam. Melalui diskusi yang panjang akhirnya tercapai kata mufakat dan kelompok tani dapat menerima draft perjanjian kerjsama tersebut dengan banyak memberikan tanggapan dan masukan mengenai hak dan kewajiban.

Selanjutnya draft perjanjian kerja sama tersebut akan dimintakan persetujuan kepada Dirjen KSDAE dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak sebagai dasar implemetasi di lapangan. Diharapkan melalui kerjasama kemitraan konservasi ini hubungan antara Balai TN Berbilang dengan masyarakat kedua desa tersebut semakin harmonis dan kawasan TN Berbak dan Sembilang sebagai kawasan konservasi juga dapat berkontribusi memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Balai TNBS bersama jajarannya di SPTNW I Suak Kandis, Camat Berbak, Kapolsek Berbak, Kepala Desa Sungai Rambut dan Rantau Rasau, perwakilan dari 17 kelompok tani Desa Rantau Rasau dan 6 Kelompok tani Desa Sungai Rambut.

Sumber: Mega Putri Armanesa - Penyuluh Balai TN Berbak dan Sembilang

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini