Kronologis Tertangkapnya Harimau Teluk Lanus

Jumat, 10 September 2021

Pekanbaru, 10 September 2021 - Terkait konflik harimau sumatera yang terjadi di Kampung Teluk Lanus, Kec. Sungai Apit, Kab. Siak pada Minggu, 29 Agustus 2021 malam,  dimana telah jatuh korban jiwa seorang pekerja PT. Uniseraya berinisial MA (16), suku Nias, beralamat di Kec. Gunung Sitoli, Kab. Nias,  Balai Besar KSDA Riau memberikan kronologis tertangkapnya harimau sumatera tersebut.

  1. Selasa, 30 Agustus 2021 Balai Besar KSDA Riau bersama Polres Siak, Polsek Sungai Apit dan PT. Triomas turun ke lokasi terjadinya peristiwa ditemukannya korban bernama MA, Tim berada di lapangan untuk mengumpulkan keterangan dan identifikasi lokasi kejadian. Saat itu Tim menemukan jejak satwa Harimau sumatera dan tengkorak kepala korban tidak begitu jauh dari ditemukannya jasad korban saat kejadian. Tim kemudian melakukan pemasangan 2 box trap dan 3 camera trap di sekitar lokasi kejadian.
  2. Senin, 6 September 2021, Tim kedua yang terdiri dari Tim Balai Besar KSDA Riau dan Yayasan Arsari didatangkan. Tim dari PT. Uniserayapun telah menunggu di lokasi.
  3. Rabu, 8 September 2021 sekira jam 18.30 wib (bada maghrib), Tim mendengar suara pintu kandang jebak tertutup. Karena waktu telah malam dan kondisi gelap, maka Tim memutuskan untuk melakukan pengecekan pada pagi harinya.
  4. Kamis, 9 September 2021 sekira pukul 06.00 wib, Tim melakukan pengecekan terhadap kandang jebak yang dipasang sekitar 50 meter dari jasad korban ditemukan saat kejadian. Seekor Harimau sumatera telah masuk ke dalam kandang jebak ( box trap) tersebut. Harimau berkelamin betina, berumur sekitar 3 tahun.
  5. Tim melakukan pembiusan terhadap Harimau sumatera untuk dipindahkan ke kandang angkut.
  6. Berdasarkan hasil observasi oleh Tim medis di lapangan, diketahui fakta bahwa terdapat luka jerat di kaki depan sebelah kanan dengan kondisi luka jerat yang telah mengalami pembengkakan dan terdapat myasis (belatung) serta pembusukan jaringan.
  7. Selanjutnya, akan dilakukan observasi dan pengobatan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, bapak Hartono mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan satwa liar yang dilindungi. Beliau juga menyampaikan agar pemegang konsesi aktif melakukan pembersihan jerat di wilayah konsesinya.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Nara sumber : Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono

Penanggungjawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini