Jumat, 10 September 2021
Amuntai, 7 September 2021 – Kepala Resort Benua Anam, Suhindra Wijaya, S.H. menerima laporan dari Kepala Seksi Perlindungan KPH Balangan, M. Emir Faisal, S. Hut. tentang adanya masyarakat yang memelihara satwa liar dilindungi di Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Menyikapi laporan tersebut, Kepala Resort langsung meneruskannya kepada Call Center Balai KSDA Kalimantan Selatan serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Mirta Sari, S. Hut, M.P. untuk mendapatkan arahan. Anggota Resort Benua Anam melakukan pengecekan ke lapangan, terdapat 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis) dan 1 ekor Landak (Hystrix brachyura) yang telah di pelihara selama kurang lebih 4 tahun.
Petugas melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap pemilik satwa bahwa tindakannya melanggar Peraturan Perundang-undangan dengan memelihara satwa liar dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. 106/MenLHK/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Sehingga, pemilik satwa bersedia menyerahkan peliharaannya tersebut kepada petugas secara sukarela.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M. Sc. mengintruksikan untuk melakukan evakuasi satwa dilindungi tersebut. Tim yang terdiri dari Balai KSDA Kalimantan Selatan bersama KPH Balangan berkolaborasi melakukan evakuasi satwa tersebut. Setelah berhasil dievakuasi selanjutnya satwa dibawa menuju kandang transit Balai KSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru untuk dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter hewan sebelum dilepasliarkan.
Dr. Mahrus menyampaikan apresiasi terhadap parapihak yang terlibat dalam kegiatan evakuasi ini serta masyarakat yang bersedia menyerahkan satwa liar dilindungi kepada petugas, itu semua merupakan peran aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dilindungi khususnya di Kalimantan Selatan. (ryn)
Sumber : Suhindra Wijaya, S.H. - Kepala Resort Banua Anam, Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0