Dua Satwa Hasil Serahan Warga Dilepasliarkan Bersama Di Kota Dumai

Minggu, 05 September 2021

Pekanbaru, 7 September 2021 - Balai Besar KSDA melalui Resort Dumai menerima dua satwa liar hasil penyerahan warga melalui Pecinta Hewan Kota Dumai (Pandu), Kamis (2/9). Kedua satwa tersebut kemudian dilepasliarkan ke habitatnya di sebuah kawasan konservasi, Jumat (3/9). Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kota Dumai terhadap konservasi satwa liar semakin tinggi.

Dua satwa tersebut adalah satu ekor satwa yang dilindungi, yakni 1 (satu) individu kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dengan kelamin betina dan satu ekor satwa tidak dilindungi yaitu ular phyton (Python reticulatus).

Kronologis kejadian, pada Senin, 30 Agustus 2021 seorang warga bernama Aji Setiawan warga Jl. Siliwangi, Tanjung Palas menemukan seekor kucing hutan yang masuk ke area dapur belakang rumahnya. Kemudian yang bersangkutan menangkapnya dan karena tahu satwa tersebut dilindungi maka pada Kamis, 2 September 2021 Sdr. Aji menghubungi Yayasan Pandu untuk menyerahkan dan mengevakuasi satwa tersebut.

Yayasan Pandu kemudian menyerahkan kucing hutan beserta seekor ular phyton yang berasal dari Lubuk Gaung ke Balai Besar KSDA Riau untuk dilepasliarkan bersama.

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini