Balai Besar KSDA Sumatera Utara Evakuasi Owa Peliharaan Warga Batangtoru

Senin, 06 September 2021

Tim gabungan mengevakuasi Owa dari rumah warga

Batangtoru, 6 September 2021. Dipenghujung bulan Agustus, tepatnya pada Senin, 30 Agustus 2021, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Sipirok Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, bersama dengan Yayasan Scorpion Indonesia dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC) lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, mengevakuasi 1 (satu) individu satwa Owa (Hylobates agilis) dari rumah warga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan

Zendrato adalah pemilik satwa. Menurut pengakuannya, Owa tersebut sudah dipeliharanya sekitar dua bulan. Sebelumnya satwa liar yang diperkirakan berumur sekitar 2,5 tahun diperolehnya dari temannya. Zendrato memelihara satwa dimaksud karena tidak mengetahui jika Owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang- Undang.

Zendrato (pakai topi), menandatangani Berita Acara Penyerahan Satwa dihadapan petugas

Setelah mendapat penjelasan dan penyuluhan, akhirnya Zendrato dengan sukarela menyerahkan satwa tersebut kepada petugas. Tidak menunggu waktu lama Tim gabungan segera mengevakuasinya ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata Lainnya yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), untuk pemeriksaan kondisi kesehatan serta menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Owa merupakan salah satu jenis primata yang cepat dan lincah. Satwa ini memiliki nama lain, yaitu : ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan hujan tropis, dan khusus di Indonesia bisa dijumpai di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Owa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Balai Besar KSDA Sumatera Utara terus giat menyampaikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa terutama jenis yang dilindungi, dan bila ada yang memelihara atau mengetahui keberadaan satwa tersebut agar segera menghubungi Call Center 085376699066 atau petugas lapangan terdekat, untuk segera dievakuasi guna direhabilitasi  dan nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Sumber : Efrina Rizkiyah Pohan, SP.  - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini