Memulihkan Ekosistem SM Dangku Melalui Kemitraan Konservasi Bersama Masyarakat Desa Dawas

Rabu, 01 September 2021

Musi Banyuasin, 1 September 2021 – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Sido Mulyo Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu (1/9) di Sekayu. PKS ini didasarkan pada prinsip saling menghargai, saling percaya, dan saling menguntungkan yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem yang terdegradasi secara bertahap di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Dangku.

Proses PKS ini telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Selanjutnya, juga berpedoman pada persetujuan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor S.406/KSDAE/KK/KSA.1/5/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Arahan dan Persetujuan Kerja Sama Kemitraan Konservasi antara Balai KSDA Sumatera Selatan dengan Kelompok Tani Hutan Konservasi Sido Mulyo di Blok Rehabilitasi SM Dangku Resor Wilayah Konservasi I Dangku Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Sumatera Selatan.

Ruang lingkup program kerja sama yang telah disepakati adalah perlindungan dan pengamanan di area kerja sama, pemulihan ekosistem kawasan SM Dangku, serta peningkatan ekonomi dan penguatan kelembagaan kelompok. Sebagai mandat dari penandatanganan PKS, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan dokumen Rencana Pelaksanaan Program (RPP) Periode 2021-2025 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2021 yang sebelumnya telah disusun secara bersama-sama. RPP menggambarkan program kegiatan yang akan dilaksanakan selama jangka waktu kerja sama, sedangkan RKT merupakan penjabaran RPP yang akan dilaksanakan selama 1 tahun. RPP dan RKT disusun untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan program kerja sama sehingga tujuan kerja sama dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, mengatakan bahwa kerja sama ini sebagai awal. Selanjutnya, amanah ini menjadi wujud bahwa kemitraan konservasi merupakan solusi jalan tengah dalam menjaga dan melindungi kawasan konservasi beserta keanekaragaman hayatinya bersama masyarakat.

“Terimakasih kepada KTHK Sido Mulyo dan Kepala Desa Dawas yang telah mengakui keberadaan anggota masyarakatnya yang berada di dalam kawasan SM Dangku. Apresiasi atas komitmen untuk menjadi bagian dari solusi konflik tenurial serta atas kesediaan pernyataan dengan memenuhi ketentuan dan kewajiban-kewajibannya. Dalam perjanjian kerja sama kemitraan konservasi, sangat penting syarat, ketentuan, dan tahapannya harus dipastikan benar-benar dipenuhi dan dilalui. Kami tunggu sumbangsih KTHK Sido Mulyo dalam peran memulihkan ekosistem, melindungi dan menjaga kawasan, serta sekaligus mendapatkan manfaat kolektif bagi semua anggota dengan menjalankan peran itu” ujarnya.

Letak Desa Dawas, yang berbatasan langsung dengan kawasan SM Dangku, berperan penting sebagai penyangga kawasan. Sejumlah 51 warga Desa Dawas yang tergabung dalam KTHK Sido Mulyo dan bermukim di dalam kawasan SM Dangku, telah memanfaatkan blok rehabilitasi SM Dangku sebagai lahan kebun seluas 118,19 hektar. Hasil inventarisasi dan verifikasi terhadap usulan KTHK Sido Mulyo tersebut, termasuk kerusakan ekosistem yang diakibatkan penggunaan kawasan non prosedural sebagai lahan kebun, menjadi dasar dalam penyusunan rencana kemitraan.

Ketua KTHK Sido Mulyo, Jaenal, sangat bersyukur akhirnya melalui PKS ini, masyarakat di anggota kelompoknya dapat menjadi mitra BKSDA Sumsel. Dia berharap, kerjasama ini dapat semakin menyejahterakan masyarakat dan melestarikan kawasan SM Dangku sebagai penyangga kehidupan.

“Kami juga siap berkomitmen untuk mengawal terpulihkannya SM Dangku melalui program yang tertuang dalam kemitraan konservasi”, tuturnya.

SM Dangku memiliki luasan 47.996,45 hektar dengan tipe ekosistem hutan hujan dataran rendah, merupakan salah satu kawasan konservasi yang kewenangan pengelolaannya berada di BKSDA Sumsel. Secara administratif, SM Dangku terletak di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan mendukung empat kecamatan sebagai wilayah penyangganya yaitu Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Batanghari Leko, dan Keluang.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan

Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata - 0852 0780 4307

Narahubung : Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sekayu Yusmono – 0812 7819 856

Call Center BKSDA Sumatera Selatan – 0812 7141 2141

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini