Kepedulian Uzi Selamatkan Kura Kura Kaki Gajah

Rabu, 01 September 2021

Padang, 1 September 2021. Untuk kesekian kalinya kehidupan satwa terselamatkan berkat kesadaran masyarakat. Terkadang kita tidak pernah tau dimana dan kapan kemunculan satwa itu dapat terjadi, bisa saja di rumah, kebun, bahkan di tempat keramaian. Seperti yang terjadi di Jorong Malabur Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam baru-baru ini ditemukan 1 (satu) ekor satwa langka dan dilindungi jenis kura kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys). 
 
Satwa ini diserahkan oleh Uzi M Fikri (37 tahun) yang merupakan Pengelola Waterboom Loebas Wisata.  Satwa tersebut diperoleh ketika Uzi melihat beberapa warga membawanya dan dijadikan mainan. Kemudian Uzi berinisiatif untuk meminta kura-kura tersebut untuk dipelihara. Setelah kura-kura sudah berada di tangannya, Uzi langsung melaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort Agam pada hari Selasa, (31/8/21) dan menyerahkannya pada petugas mengingat satwa tersebut adalah satwa langka dan dilindungi Undang-Undang. 
 
Petugas BKSDA selanjutnya melakukan identifikasi terhadap satwa reptil tersebut dan diketahui jenisnya adalah kura kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys) dengan jenis kelamin jantan, ukuran cangkang/karapas 50 cm x 44 cm, berat mencapai 10 kilogram dan termasuk dalam jenis satwa dilindungi. Selanjutnya satwa dievakuasi oleh petugas kantor Resort KSDA Agam untuk diobservasi dan kemudian melepaskan kembali satwa langka dan dilindungi itu ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau. 
 
Kura kura kaki gajah atau baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing dengan sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai. 
 
Satwa ini terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (EN, Endangered). Sedangkan di Indonesia satwa ini dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. 
 
BKSDA Sumbar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Uzi maupun masyarakat yang telah peduli dan membantu dalam upaya penyelamatan jenis satwa langka dan dilindungi.
Jika terjadi kejadian serupa segera melapor ke petugas BKSDA setempat atau ke call center BKSDA Sumbar di nomor 081266131222. 
 
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini