BBKSDA Sumut Lepasliar Burung Kuau Kerdil Penyerahan Penangkar Burung di SM Barumun

Selasa, 31 Agustus 2021

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan, S.Hut., M.Sc., saat melepasliarkan burung Kuau Kerdil Sumatera di SM Barumun

Barumun, 31 Agustus 2021. Setelah melakukan pelepasliaran 1 (satu) individu Kukang penyerahan warga Batang Angkola di Suaka Margasatwa (SM) Barumun, pada Minggu, 22 Agustus 2021 yang lalu, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan pada Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang kembali melakukan pelepasliaran 5 (lima) individu burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum), 3 jantan dan 2 betina, di kawasan yang sama  pada Kamis, 27 Agustus 2021.

Satwa endemik Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, merupakan penyerahan dari warga dr. Hermawan Willi, salah satu pemegang izin penangkar burung binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

dr. Hermawan Willi menyerahkan burung Kuau Kerdil Sumatera kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Pelepasliaran dilakukan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan, S.Hut., M.Sc. di kawasan SM Barumun yang merupakan habitat dari satwa tersebut. Harapannya dengan pelepasliaran ini, burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) nantinya dapat bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam.

Apresiasi disampaikan kepada dr. Hermawan Willi  atas partisipasinya dalam upaya pelestarian satwa liar. Semoga kedepannya kesadaran masyarakat lainnya akan semakin tumbuh.

Sumber : Darmawan, S.Hut.,M.Sc., Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini