Selasa, 31 Agustus 2021
Barumun, 31 Agustus 2021. Setelah melakukan pelepasliaran 1 (satu) individu Kukang penyerahan warga Batang Angkola di Suaka Margasatwa (SM) Barumun, pada Minggu, 22 Agustus 2021 yang lalu, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan pada Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang kembali melakukan pelepasliaran 5 (lima) individu burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum), 3 jantan dan 2 betina, di kawasan yang sama pada Kamis, 27 Agustus 2021.
Satwa endemik Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, merupakan penyerahan dari warga dr. Hermawan Willi, salah satu pemegang izin penangkar burung binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Pelepasliaran dilakukan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan, S.Hut., M.Sc. di kawasan SM Barumun yang merupakan habitat dari satwa tersebut. Harapannya dengan pelepasliaran ini, burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) nantinya dapat bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam.
Apresiasi disampaikan kepada dr. Hermawan Willi atas partisipasinya dalam upaya pelestarian satwa liar. Semoga kedepannya kesadaran masyarakat lainnya akan semakin tumbuh.
Sumber : Darmawan, S.Hut.,M.Sc., Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0