BBKSDA Riau Ungkap Perdagangan Satwa Liar Harimau Sumatera

Senin, 30 Agustus 2021

Pekanbaru, 30 Agustus 2021. Berdasarkan informasi yang masuk ke Call Center Balai Besar KSDA Riau pada tanggal 30 Juli 2021, tentang adanya laporan masyarakat terkait dengan perburuan satwa liar harimau sumatera (Hs). Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi tersebut. 

Adapun langkah - langkah yang telah dilakukan dalam mengungkap perdagangan kulit satwa liar jenis harimau sumatera meliputi pnelusuran dan pengumpulan bahan keterangan dilakukan di lapangan selama kurang lebih 3 minggu, dan pada tanggal 29 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 08.00 wib didapatkan informasi tentang rencana perdagangan kulit harimau sumatera yang akan dilakukan oleh pemburu. Selanjutnya pada Minggu, 29 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 wib, Tim dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II berangkat untuk melakukan operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa harimau sumatera. Sekitar pukul 22.30 wib, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kulit harimau sumatera di jembatan sungai Aru, Kel. Muara Lembu, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian, satu orang pelaku dalam kegiatan operasi pengungkapan perdagangan kulit harimau sumatera berhasil diamankan atas inisial BTS, 58 th, beralamat di Desa Sekeranji, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi. 

Dari tangan pelaku berhasil  diamankan barang bukti berupa Jerat; Satu lembar kulit harimau sumatera; Parang sebagai alat menguliti; Botol spiritus; Taring Beruang 4 biji; Motor R2 sebanyak 2 unit; 2 ekor janin dan Ember penyimpan harimau sumatera.

Berdasarkan informasi di lapangan, harimau sumatera dijerat sudah 1 bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi. Pelaku atas nama tersebut diatas bertindak sebagai pemasang jerat. Saat ini pelaku dan barang bukti sementara  diamankan di Polda Riau.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Nara sumber : plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono

Penanggungjawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini